AFU.id

Jadi Perantara Bandar Buron, Pemuda Surabaya Dibekuk dengan 672 Paket Sabu

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pemuda berinisial IRF (20) di Surabaya dan menyita 672 paket sabu seberat 399,15 gram dari rumahnya yang diduga digunakan untuk penyimpanan narkotika. IRF, yang berperan sebagai perantara penjualan sejak September 2025, menerima upah dari bandar bernama HSM yang kini masih diburu oleh polisi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya, dan IRF dijerat dengan sejumlah pasal terkait undang-undang narkotika, sementara penyidikan dan pengejaran terhadap jaringan yang terlibat masih berlanjut.

Jadi Perantara Bandar Buron, Pemuda Surabaya Dibekuk dengan 672 Paket Sabu
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi