JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 672 paket sabu dengan berat total sekitar 399,15 gram dari sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Polisi menangkap pemuda berinisial IRF (20) dalam penggerebekan tersebut. Adapun bandar yang diduga mengendalikan peredaran narkotika itu, HSM, masih diburu dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
IRF ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 23.30 WIB. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan rumah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan paket sabu siap diedarkan. “Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Adik, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga seluruh sabu tersebut milik HSM. IRF disebut berperan sebagai perantara penjualan sejak September 2025 dan menjalankan transaksi mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB. Polisi menyebut IRF menerima upah Rp150.000 dari HSM, tetapi belum menjelaskan skema pemberian upah tersebut.
Sabu itu dikemas dalam beberapa ukuran dan ditawarkan dengan harga Rp100.000, Rp250.000, hingga Rp400.000 per paket. Dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan dan belum diserahkan kepada HSM. Menurut keterangan penyidik, IRF juga memperoleh sabu untuk dikonsumsi sebagai bagian dari imbalannya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara sebelumnya. Polisi masih menelusuri keberadaan HSM serta jaringan yang memasok dan mengedarkan sabu tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pembeli maupun wilayah peredaran narkotika yang dikendalikan jaringan tersebut.
Penyidik menjerat IRF dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, sedangkan polisi melanjutkan pengejaran terhadap HSM. (RHU)