JAKARTA, AFU.ID — Buronan terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, ditangkap setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan Mulia di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026). Penangkapan itu mengakhiri pelariannya yang selama ini diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari eksekusi hukuman.
Operasi penangkapan melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar. Setelah diamankan tanpa perlawanan di area parkir sebuah hotel sekitar pukul 09.50 WITA, Mulia dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda pada sore hari dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menjelaskan, pengungkapan keberadaan Mulia berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas keluarganya yang terdeteksi melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bali. Tim sempat berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun hasil pemeriksaan menunjukkan terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut. "Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," ujar Yogi.
Pengejaran kemudian diperluas dengan melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pada saat bersamaan, tim dari Surabaya yang dipimpin Yogi Aryanto bersama Kepala Seksi Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali hingga akhirnya memastikan lokasi persembunyian terpidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mulia diketahui beberapa kali berpindah tempat di Surabaya, Jakarta, hingga Bali selama masa pelariannya.
Yogi menegaskan, penangkapan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh buronan yang berusaha menghindari proses eksekusi hukum. Menurutnya, Kejaksaan akan terus memburu setiap terpidana yang masuk daftar pencarian orang di mana pun mereka berada. "Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," katanya.
Mulia Wirjanto adalah buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar. Saat ini, terpidana telah menjalani eksekusi untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. (RAI)