JAKARTA AFU.ID — Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar, Senin, (25/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa memanfaatkan situasi saat korban menitipkan ponsel kepadanya untuk melakukan transaksi keuangan secara diam-diam.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Nur merupakan terapis di Spa Superior Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU, Hasanudin Tandilolo, menyebut korban dalam kasus ini adalah Tonny Soegiono, rekan kerja terdakwa di tempat yang sama.
Jaksa mengungkapkan, dugaan pencurian terjadi saat keduanya masih bekerja di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya.
Dalam keseharian, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika meninggalkan ruangan, termasuk saat ke toilet.Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa dengan mengambil kartu ATM korban yang tersimpan di dalam casing ponsel.
Kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi transfer tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” kata JPU Hasanudin dalam persidangan, dilansir dari Detik Jatim.
Aksi tersebut diduga dilakukan berulang sejak Agustus hingga September 2024 dengan puluhan transaksi bernilai bervariasi. Dari hasil mutasi rekening, tercatat transfer mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang masuk ke rekening atas nama terdakwa, dengan total mencapai Rp 1.285.000.000.
Uang hasil dugaan kejahatan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan hingga menginap di hotel berbintang di Surabaya.
Terdakwa juga beberapa kali diketahui menginap di Hotel Shangri-La Surabaya, dengan berbagai tipe kamar termasuk deluxe dan executive room.
Selain itu, ia diduga membeli perhiasan senilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di kawasan Royal Plaza dan BG Junction.
Jaksa menyebut terdakwa tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagian dana juga diduga dialirkan kepada rekannya tersebut melalui sejumlah transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 setelah korban mencetak mutasi rekening. Dari hasil pengecekan, korban menemukan banyak transaksi mencurigakan yang tidak pernah ia lakukan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan dana dalam rekening korban berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,285 miliar. Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (ANT/RAI)