AFU.id

Bonatua Silalahi Bongkar Jejak Sekolah Gibran, Pendidikannya Amburadul Sejak SD

Bagikan:

Penulis: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bonatua Silalahi mengungkapkan kejanggalan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, setelah memperoleh dokumen pendidikan Gibran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. Ia menilai bahwa surat kesetaraan pendidikan Gibran, yang menyatakan pendidikan Grade 12 di Australia setara dengan SMK di Indonesia, tidak didukung oleh mekanisme penilaian yang jelas dan dokumen yang lengkap. Isu ini kini menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bonatua Silalahi Bongkar Jejak Sekolah Gibran, Pendidikannya Amburadul Sejak SD
Salah satu Pemohon, Bonatua Silalahi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ditutupi Kemendikdasmen

Sebelum memperoleh dokumen tersebut, permintaan informasi Bonatua sempat ditolak Kemendikdasmen. Ia kemudian mengajukan keberatan melalui PPID dan membawa persoalan itu ke KI Pusat. Dalam prosesnya, ia mengaku sempat ditawari akses terhadap dokumen dengan syarat tidak membuka informasi tersebut kepada publik. “Saya bisa dikasih kalau dengan syarat tidak boleh menunjukkan ke publik,” ujarnya.

Bonatua menolak syarat tersebut karena sejak awal permintaannya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. “Karena saya berangkat seorang yang konsen terhadap publik, saya nggak mau,” katanya. Perkara kemudian berlanjut hingga KI Pusat memutuskan informasi yang dimohonkan dapat diberikan. Dokumen dan persoalan penyetaraan tersebut kini menjadi bagian dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bonatua menjadi salah satu pemohon bersama Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Bonatua mengatakan persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Selain data administratif, kita bisa buktikan yang namanya manipulatif,” ujarnya. Dalil tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian di MK. Ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran akan dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang diperiksa dalam persidangan.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi