JAKARTA, AFU.ID — Saksi ahli perwakilan dari Sekolah Tinggi Ilmu Pastoral Atma Reksa (STIPAR) Ende, Nusa Tenggara Timur, Doktor Fransiskus, menyebut pembayaran gaji dosen di Indonesia pada umumnya tidak memiliki standar baku dan lebih banyak bergantung pada kemampuan finansial masing-masing kampus. Ia menjelaskan, ketiadaan standar gaji tersebut membuat sejumlah kampus hanya mengacu secara informal pada pedoman gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa kewajiban mengikuti standar tersebut secara penuh. Keterangan itu disampaikan Fransiskus sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (14/7/2026).
Fransiskus mencontohkan kondisi ini di kampus yang diwakilinya, STIPAR Ende. Ia menyebut kampus tersebut hanya mampu membayar gaji dosen sebesar 75 persen dari tabel gaji ASN tahun 2024. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan pola umum yang terjadi di banyak perguruan tinggi swasta, khususnya di daerah dengan keterbatasan pendanaan. Fransiskus menyebut pola pembayaran semacam ini lazim ditemukan di berbagai kampus swasta lain di luar Pulau Jawa.
Rekrutmen Dosen Kerap Cuma Formalitas
Fransiskus menyebut proses rekrutmen dosen pada dasarnya tetap dilakukan oleh kampus, namun peminatnya sangat terbatas. Ia mengungkapkan sejumlah kampus mengalami kesulitan mendapatkan dosen ahli di bidang tertentu, seperti konseling pastoral. Kesulitan itu terutama dialami kampus-kampus di luar Pulau Jawa, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Rekrutmen seleksi hanya dibuat secara formalitas untuk mendapatkan tenaga dosen,” kata Fransiskus dalam sidang tersebut.
Fransiskus menyebut minimnya ketersediaan dosen berdampak besar terhadap kualitas lembaga pendidikan. Ia menyoroti penurunan mutu akademik akibat dosen tidak dapat melakukan penelitian secara optimal. Kondisi itu, menurutnya, turut berimbas pada proses regenerasi dosen di sejumlah kampus. Fransiskus menyebut fenomena tersebut berpotensi memicu brain drain di kampus-kampus wilayah pedalaman atau pinggiran.
Subsidi Publikasi Ada, Tunjangan Fungsional Nihil
Fransiskus menjelaskan yayasan tetap memberikan subsidi bagi publikasi dosen, termasuk di STIPAR Ende. Ia menyebut subsidi penuh atau 100 persen diberikan untuk publikasi jurnal internasional bereputasi Scopus maupun studi jenjang doktoral (S3). Sementara untuk publikasi jurnal nasional terindeks Sinta, subsidi yang diberikan hanya sebesar 50 persen. Kenaikan jabatan fungsional dosen dari Asisten Ahli, Lektor, hingga Lektor Kepala disebut bervariasi, tergantung kemampuan dosen memenuhi syarat publikasi.
Fransiskus menyebut rata-rata proses kenaikan jabatan fungsional dipatok maksimal lima tahun sejak syarat terpenuhi. “Dalam kenyataannya banyak dosen yang terlambat mengajukan kenaikan jabatan fungsional,” kata Fransiskus. Fransiskus turut menyoroti perbedaan struktur pendapatan dosen di kampus swasta dibanding pegawai negeri sipil (PNS). “Dosen swasta tidak memiliki tunjangan fungsional,” ujar Fransiskus.
Ia menyebut dosen swasta hanya menerima gaji tetap beserta tunjangan tetap dari lembaga masing-masing. Struktur pembiayaan lembaga pendidikan Katolik, menurutnya, juga sangat bergantung pada pemasukan yayasan, yang sebagian besar dialokasikan untuk komponen gaji. “Hampir seluruh dana yang masuk dihabiskan untuk gaji, dan hanya sedikit margin untuk pembiayaan operasional lain,” kata Fransiskus.
Menurutnya, pengembangan lembaga pendidikan kerap bergantung pada bantuan donor maupun pihak swasta lain karena minimnya dana cadangan institusi. Fransiskus turut menyoroti kondisi dosen di wilayah Sorong dan Merauke, tempat upah minimum regional (UMR) tercatat sekitar Rp4 juta.
Ia menyebut rata-rata gaji dosen di kedua wilayah itu hanya berkisar Rp2 juta, jauh di bawah standar UMR setempat. Kondisi itu memaksa sejumlah dosen berstatus Romo atau Pastor menerima kompensasi jauh lebih kecil dibanding dosen awam. “Dosen-dosen yang Romo atau Pastor hanya diberi uang saku 1 juta per bulan,” ujar Fransiskus. Sisa anggaran gaji tersebut dialihkan untuk menambah penghasilan dosen awam, sebagai bentuk komitmen pengabdian para Romo dalam menunjang pendidikan tinggi Katolik di wilayah terpencil. (NAD)