JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Febrie mempertanyakan perbuatan konkret yang menjadi dasar jaksa mendakwanya turut serta melakukan pemerasan terhadap Tan Kian.
Keberatan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Dalam nota perlawanannya, Febrie menilai surat dakwaan belum menguraikan secara tegas bentuk keterlibatannya dalam dugaan pemerasan yang disebut dilakukan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?” kata Febrie dalam persidangan. Ia mempersoalkan tidak adanya uraian yang jelas mengenai perintah, kesepakatan awal, maupun tindakan yang secara konkret menghubungkan dirinya dengan dugaan permintaan uang kepada Tan Kian.
Menurut dia, surat dakwaan telah menguraikan pertemuan Ferry dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya dan kemudian meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Setelah uang itu diterima secara bertahap, Ferry disebut melaporkan penerimaannya kepada Febrie. Jaksa kemudian mendalilkan adanya keterlibatan Febrie dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut. Ia menilai uraian itu belum menjelaskan bagaimana dirinya terlibat sejak awal dalam permintaan uang tersebut maupun bentuk peran yang diduga dilakukannya setelah Ferry menerima uang.
Pertanyakan Peran Ferry dalam Dakwaan
Selain mempertanyakan bentuk keterlibatannya, Febrie juga menyoroti posisi Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara tersebut. Menurut Febrie, surat dakwaan menggambarkan Ferry sebagai pihak yang aktif dalam rangkaian dugaan pemerasan. Meski demikian, Ferry disebut tidak menjadi pihak dalam perkara yang didakwakan kepada dirinya. Febrie juga meminta penjelasan mengenai jumlah uang yang diminta kepada Tan Kian, jumlah yang diterima melalui perantara, serta nilai yang secara konkret dituduhkan diserahkan kepadanya.
Ia menilai kejelasan mengenai hubungan antara tindakan Ferry dan dirinya penting untuk memahami dasar hukum tuduhan turut serta melakukan pemerasan. Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, yang merupakan saksi dalam perkara Jiwasraya. Permintaan itu diduga dilakukan melalui Ferry dengan tekanan berupa ancaman penetapan Tan Kian sebagai tersangka. Selain perkara pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai total sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat, yang dalam dakwaan disebut setara sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa menduga pencucian uang tersebut berkaitan dengan penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus periode 2019–2021 maupun sebagai Jampidsus periode 2021–2026. Dakwaan juga menguraikan dugaan penempatan dan pemindahan uang melalui rekening atas nama orang lain, perusahaan, serta penyertaan modal.
Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah dan bangunan, membeli satu unit mobil Toyota Fortuner, serta disimpan di sejumlah lokasi. Melalui nota perlawanan tersebut, Febrie meminta majelis hakim menilai kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan dasar hukum yang digunakan jaksa untuk menyatakan dirinya turut serta melakukan pemerasan.
Hingga berdasarkan bahan pemberitaan yang tersedia, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai jawaban langsung majelis hakim atas pertanyaan Febrie tentang perbuatan konkret tersebut. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah hakim memberikan tanggapan langsung di ruang sidang atau akan menilai keberatan tersebut melalui putusan sela.
Nota perlawanan merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji aspek formal dan materiil tertentu dari dakwaan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Adapun benar atau tidaknya dugaan pemerasan dan pencucian uang yang didakwakan kepada Febrie harus dibuktikan melalui proses persidangan. (EER)