AFU.id

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, Imbalannya Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Febrie Adriansyah, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar untuk menghindari penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkapkan bahwa Febrie, melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, meminta uang tersebut dengan ancaman penuntutan, dan Tan Kian akhirnya menyerahkan uang secara bertahap di Hotel Ritz Carlton. Febrie didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan total uang yang diterima mencapai SGD5 juta.

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar, Imbalannya Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan

Rp55 Miliar Diserahkan Bertahap

Jaksa menyebut Tan Kian menyerahkan uang sebanyak tiga tahap kepada Ferry di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Totalnya mencapai SGD5 juta atau kurang lebih Rp55 miliar. Setelah menerima uang, Ferry kemudian disebut menyerahkannya melalui Nurman Herin atas perintah Febrie. Uang tersebut dibawa menggunakan tas ransel dan disimpan di kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Beberapa hari kemudian, Ferry disebut melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru. “Om sudah diterima,” kata Ferry sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Febrie kemudian disebut menjawab, “Oh ya sudah, oke.” Jaksa menyebut beberapa hari setelah penyerahan uang, Nurman Herin datang ke rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru dan menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura.

“Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada terdakwa,” ujar jaksa. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi