Febrie Adriansyah, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar untuk menghindari penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkapkan bahwa Febrie, melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, meminta uang tersebut dengan ancaman penuntutan, dan Tan Kian akhirnya menyerahkan uang secara bertahap di Hotel Ritz Carlton. Febrie didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan total uang yang diterima mencapai SGD5 juta.
Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyebut uang itu diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Menurut jaksa, permintaan uang dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Nilainya mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar. “Telah memaksa Tan memberikan uang sejumlah SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan pada 2020, ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Jaksa mengungkap pertemuan Tan Kian dengan Ferry yang awalnya membahas kelanjutan penyidikan perkara Jiwasraya. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Koko bisa jadi tersangka,” kata Ferry sebagaimana dibacakan jaksa. Tan Kian kemudian disebut membantah keterlibatannya dalam perkara Asabri maupun Jiwasraya dan meminta agar tidak dijadikan tersangka. Namun, Ferry disebut tetap meminta uang. Karena merasa takut, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Jaksa menyebut Tan Kian menyerahkan uang sebanyak tiga tahap kepada Ferry di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Totalnya mencapai SGD5 juta atau kurang lebih Rp55 miliar. Setelah menerima uang, Ferry kemudian disebut menyerahkannya melalui Nurman Herin atas perintah Febrie. Uang tersebut dibawa menggunakan tas ransel dan disimpan di kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Beberapa hari kemudian, Ferry disebut melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Febrie di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru. “Om sudah diterima,” kata Ferry sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Febrie kemudian disebut menjawab, “Oh ya sudah, oke.” Jaksa menyebut beberapa hari setelah penyerahan uang, Nurman Herin datang ke rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru dan menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
“Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada terdakwa,” ujar jaksa. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (FAD)