AFU.id

Daftar Isi 7 Koper di Brankas Eks Jampidsus Febrie: 74 Kg Emas dan Jutaan Dolar Terungkap

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terungkap bahwa tujuh koper yang ditemukan di ruang brankas rumahnya di Bogor berisi 74 kilogram emas batangan dan jutaan dolar dalam bentuk uang tunai. Jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin telah menyembunyikan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dengan total nilai pencucian uang mencapai sekitar Rp346 miliar dan USD440 ribu, serta tuduhan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Proses persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh tuduhan tersebut.

Daftar Isi 7 Koper di Brankas Eks Jampidsus Febrie: 74 Kg Emas dan Jutaan Dolar Terungkap
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Isi Tujuh Koper

Koper pertama berupa koper hitam merek ThinkPad. Di dalamnya terdapat 49 batang emas, masing-masing dengan berat 1 kilogram. Koper kedua berupa koper hijau merek Polo & Pley. Isinya 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. Dengan dua koper tersebut, total emas yang ditemukan mencapai 74 kilogram. Koper ketiga berupa koper hitam merek Samsonite. Isinya 26.700 lembar pecahan USD100 senilai USD2,67 juta, 2.400 lembar pecahan SGD1.000 senilai SGD2,4 juta, dan 16 lembar pecahan SGD100 senilai SGD1.600.

Koper keempat berupa koper putih. Di dalamnya terdapat SGD1,44 juta dalam pecahan SGD1.000, SGD550 ribu dalam pecahan SGD100, serta USD1,46 juta dalam pecahan USD100. Koper kelima berupa koper cokelat merek Tumi. Isinya USD444.300, SGD350 ribu, dan SGD2,899 juta. Koper keenam berupa koper hitam merek Polo Expley yang berisi SGD996.800 dalam pecahan SGD100.

Koper ketujuh berupa koper hitam merek Lojel. Isinya SGD3,81 juta, SGD278 ribu, SGD130 ribu, USD689.300, serta SGD2.000. Temuan emas dan uang tersebut menjadi bagian dari perkara TPPU yang didakwakan terhadap Febrie dalam rentang 2020 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa nilai pencucian uang mencapai sekitar Rp346 miliar dan USD440 ribu atau sekitar Rp7,9 miliar.

Selain TPPU, Febrie juga didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Seluruh temuan dan tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi