Jaksa Dakwa Febrie Terima Rp346,7 Miliar
Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penerimaan itu disebut terjadi pada 2020 hingga Juli 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Jampidsus. Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Uang tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga menyebut Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi dan berkaitan dengan penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Selain itu, Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan Rp60 miliar beserta tanah dan bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, Direktur Utama perusahaan tersebut. Penerimaan itu disebut melibatkan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry melalui PT Kresna Pusaka Energi.
Jaksa juga mencatat penerimaan lain senilai Rp203.469.822.832 dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Uang tersebut diduga disamarkan melalui penempatan dana di sejumlah rekening, penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, serta pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Jaksa juga menyebut dana tersebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (FAD)





























