AFU.id

Febrie Minta Dakwaan TPPU Rp346 Miliar Dibatalkan, Persoalkan Rentang Waktu Transaksi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk membatalkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346 miliar yang dituduhkan kepadanya, dengan alasan dakwaan tersebut tidak jelas dan tidak lengkap, terutama terkait rentang waktu transaksi. Dalam nota perlawanan yang disampaikannya, Febrie menyoroti ketidaksesuaian antara waktu yang disebutkan dalam dakwaan dan transaksi yang diuraikan, serta meminta pengembalian berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan agar ia dikeluarkan dari tahanan setelah keputusan diambil. Dakwaan menyebutkan bahwa Febrie menerima sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah perusahaan lainnya.

Febrie Minta Dakwaan TPPU Rp346 Miliar Dibatalkan, Persoalkan Rentang Waktu Transaksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jaksa Dakwa Febrie Terima Rp346,7 Miliar

Dalam dakwaan TPPU, jaksa menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penerimaan itu disebut terjadi pada 2020 hingga Juli 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Jampidsus. Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Uang tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa juga menyebut Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi dan berkaitan dengan penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Selain itu, Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Jaksa turut menguraikan dugaan penerimaan Rp60 miliar beserta tanah dan bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, Direktur Utama perusahaan tersebut. Penerimaan itu disebut melibatkan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry melalui PT Kresna Pusaka Energi.

Jaksa juga mencatat penerimaan lain senilai Rp203.469.822.832 dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Uang tersebut diduga disamarkan melalui penempatan dana di sejumlah rekening, penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, serta pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Jaksa juga menyebut dana tersebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing. Atas dakwaan tersebut, Febrie dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi