JAKARTA, AFU.ID — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut meminta uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian setelah memperingatkannya berpotensi menjadi tersangka. Namun, Ferry tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang dipersoalkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Febrie mempertanyakan posisi Ferry dalam konstruksi dakwaan jaksa. Ia menilai peran Ferry dalam rangkaian dugaan pemerasan itu perlu diperjelas, terutama ketika dirinya justru didakwa turut serta dalam tindak pidana tersebut. Dalam nota keberatannya, Febrie mempersoalkan kapan dirinya disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa itu.
Ia mempertanyakan apakah dirinya dituduh memberikan instruksi sebelum Ferry menemui Tan Kian atau baru terlibat setelah uang diterima Ferry. “Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?” ujar Febrie. Febrie menyebut persoalan tersebut sebagai kurang pihak.
Ia mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, sementara Ferry yang disebut dalam uraian perkara tidak ikut diadili dalam perkara yang sama. Dugaan pemerasan terhadap Tan Kian itu juga muncul dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Jaksa mendakwa Febrie menerima uang Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026.
Dalam dakwaan TPPU tersebut, jaksa menguraikan penerimaan 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry. Uang itu dikaitkan dengan perkara Jiwasraya. Jaksa juga menguraikan penerimaan saham senilai Rp14 miliar melalui Ferry. Selain itu, Febrie didakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito serta uang Rp60 miliar beserta tanah dan bangunan yang disebut berasal dari pihak-pihak terkait PT BAS melalui Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry.
Jaksa turut menyebut penerimaan lain senilai Rp203,469 miliar. Dana tersebut diduga dicuci melalui transaksi keuangan, penyertaan modal perusahaan, serta pembelian tanah, bangunan, kendaraan, emas, dan valuta asing. Febrie didakwa dalam perkara TPPU berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (FAD)