AFU.id

Sidang Eksepsi: Febrie Pertanyakan Ferry Boboho yang Tak Jadi Terdakwa dalam Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mempertanyakan keputusan tidak dijadikannya Ferry Boboho sebagai terdakwa dalam dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian, meskipun ia sendiri didakwa terlibat dalam tindak pidana tersebut. Dalam nota keberatannya, Febrie meminta kejelasan tentang perannya dalam kasus ini, mengingat dakwaan terhadapnya mencakup penerimaan uang yang berasal dari Ferry. Ia menganggap konstruksi dakwaan yang menempatkannya sebagai terdakwa sementara Ferry tidak diadili sebagai tidak adil dan membingungkan.

Sidang Eksepsi: Febrie Pertanyakan Ferry Boboho yang Tak Jadi Terdakwa dalam Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah, mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi