JAKARTA, AFU.ID — Jaksa penuntut umum membeberkan modus operandi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam menyamarkan uang hasil kejahatan senilai total Rp354,6 miliar. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang periode tahun 2020 hingga 2026. Praktik rasuah ini dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas," ujar jaksa saat menguraikan rincian draf dakwaan perbuatan terdakwa di persidangan, Rabu (07/10/26). Jaksa memaparkan bahwa aliran dana ratusan miliar tersebut dikumpulkan terdakwa melalui aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi massal dari para pihak yang berkasus di Kejaksaan Agung. Febrie memanfaatkan posisinya yang strategis sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus hingga menjabat sebagai kepala komando Jampidsus untuk menakut-nakuti para target perkara.
Rangkaian sirkulasi pengumpulan uang haram tersebut dijalankan secara rapi melalui kedok operasional dua kantor hukum swasta yang didirikan terdakwa bersama rekannya pada tahun 2020 dan 2022. Kantor hukum bentukan tersebut sengaja digunakan sebagai wadah penampung dana taktis dari berbagai pihak yang mengkhawatirkan kepastian status hukum mereka dalam penanganan kasus korupsi. Para tersangka dan pengusaha yang terseret perkara di kejaksaan dipaksa menyetorkan uang serta aset secara rutin dan bertahap agar draf pemrosesan hukum mereka bisa diamankan.
Berdasarkan perhitungan kumulatif tim kejaksaan, total harta kekayaan yang berhasil disembunyikan oleh komplotan ini mencapai Rp346,7 miliar ditambah valuta asing sebesar USD440.990. Harta hasil kejahatan jabatan tersebut kemudian dicuci secara bertahap dengan cara disebar ke sejumlah rekening penampung, dibelanjakan properti mewah, hingga dikonversi menjadi logam mulia emas. Atas draf perbuatan manipulasi tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 607 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(RHU)