AFU.id

Samarkan Hasil Pemerasannya Lewat Kantor Hukum, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp354 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tindak pidana pencucian uang sebesar Rp354,6 miliar, hasil dari praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya bersama tiga rekannya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Febrie menyamarkan uang haram tersebut melalui dua kantor hukum swasta yang didirikannya, serta mengalirkan dana ke berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Ia didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencucian uang dengan memanfaatkan posisinya untuk menakut-nakuti pihak-pihak yang berkasus di Kejaksaan Agung.

Samarkan Hasil Pemerasannya Lewat Kantor Hukum, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Rp354 Miliar
Arsip Foto - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/nz/am.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi