JAKARTA, AFU.ID — Pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengenai pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi untuk mendukung pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel memicu polemik. Pernyataan tersebut mengemuka di publik tepat di saat krisis ekologi skala besar terjadi di Kalimantan dan sejumlah tempat lain, termasuk persoalan asap karhutla.
Pertanyaan paling ekstrem yang mengemuka di publik adalah apakah kebakaran hutan yang melanda sejumlah wilayah itu memang disengaja, demi melancarkan agenda pemerintah? "B50-B100 itu nanti, syukur-syukurnya itu nanti dari hutan yang rusak, bukan hutan primer. Menurut pemerintah, saat ini terdapat 12,7 juta hektare hutan rusak atau degraded forest," ujar Hashim dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan bahwa sumber bahan baku biofuel, termasuk untuk mendukung pengembangan B50 hingga B100, akan berasal dari hutan rusak, bukan hutan primer. Menurutnya, lahan yang dimaksud merupakan kawasan hutan yang sudah kehilangan tegakan kayu, berubah menjadi semak belukar, dan dinilai berpotensi menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut angka tersebut merujuk pada data Kementerian Kehutanan.
Ia tidak menyebut secara rinci lokasi, status kawasan, serta jenis tanaman yang akan dikembangkan pada seluruh lahan yang dimaksud. Karena itu, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa 12,7 juta hektare tersebut akan seluruhnya ditanami kelapa sawit. Hashim menggunakan data dari Kementerian Kehutanan yang diteken tahun lalu, yaitu surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional. Keputusan yang ditetapkan pada 23 Juli 2025 itu mencatat luas lahan kritis nasional tahun 2024 mencapai 12.294.321 hektare atau sekitar 12,29 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.094.277 hektare berada di dalam kawasan hutan, sedangkan 5.200.044 hektare berada di luar kawasan hutan. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan lahan kritis Indonesia tidak hanya berada di kawasan hutan, tetapi juga mencakup wilayah di luar kawasan hutan yang mengalami penurunan fungsi ekologis. Keputusan tersebut juga menetapkan peta dan rincian luas lahan kritis menurut provinsi serta wilayah kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
Kalimantan Tengah Catat Lahan Kritis Terluas
Berdasarkan rincian dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025, Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi dengan lahan kritis terbesar di Indonesia. Luas lahan kritis di provinsi tersebut tercatat sekitar 839.800 hektare. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan sekitar 824.522 hektare, Sumatera Utara sekitar 734.935 hektare, Kalimantan Barat sekitar 708.399 hektare, dan Sumatera Selatan sekitar 705.165 hektare.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lahan kritis tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kalimantan memang memiliki luasan yang signifikan, tetapi bukan berarti seluruh lahan kritis di pulau tersebut merupakan hutan terdegradasi yang dapat dialihkan untuk budidaya tanaman energi. Lahan kritis merupakan kategori yang ditetapkan berdasarkan sejumlah parameter, termasuk tutupan lahan, fungsi kawasan hutan, erosi, dan kemiringan lereng.
Kondisi tersebut berkaitan dengan penurunan fungsi lahan, khususnya dalam mendukung produktivitas dan pengaturan tata air daerah aliran sungai. Karena itu, lahan kritis tidak otomatis berarti lahan kosong, lahan telantar, atau lahan yang bebas dialihfungsikan menjadi perkebunan. Perbedaan istilah menjadi persoalan tersendiri dalam polemik ini. Lahan kritis merupakan kategori resmi yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi lahan yang mengalami penurunan fungsi. Sementara itu, hutan terdegradasi atau degraded forest merujuk pada kondisi hutan yang mengalami penurunan kualitas ekologis, misalnya akibat hilangnya tegakan pohon atau perubahan struktur vegetasi.
Keduanya dapat beririsan, tetapi tidak selalu memiliki cakupan yang sama. Lahan kritis dapat berada di dalam maupun di luar kawasan hutan. Sebaliknya, kawasan hutan yang mengalami degradasi tetap dapat memiliki fungsi ekologis yang penting, seperti menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi tanah, dan menjadi habitat bagi keanekaragaman hayati. Oleh sebab itu, anggapan bahwa seluruh hutan terdegradasi merupakan lahan yang tidak lagi memiliki manfaat ekologis perlu dihindari.
Apakah Lahan Rusak Akan Ditanami Sawit?
Pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel tetap relevan. Kelapa sawit merupakan salah satu sumber bahan baku biodiesel yang digunakan Indonesia. Namun, pernyataan mengenai pemanfaatan hutan terdegradasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kawasan tersebut akan dijadikan perkebunan sawit.
Pengembangan biofuel perlu dibedakan dari keputusan mengenai penggunaan lahan. Target peningkatan campuran biodiesel, seperti B50 hingga B100, berkaitan dengan kebutuhan energi dan pasokan bahan baku. Adapun penetapan lokasi budidaya membutuhkan kajian tersendiri mengenai status hukum lahan, kondisi lingkungan, kesesuaian tanaman, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Jika lahan yang akan dimanfaatkan berada di kawasan hutan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukum dan skema pengelolaannya. Status sebagai lahan terdegradasi tidak otomatis menghapus fungsi kawasan hutan maupun memberikan izin untuk mengubahnya menjadi perkebunan. Di sisi lain, rehabilitasi lahan dapat dilakukan melalui pendekatan yang berbeda, mulai dari pemulihan vegetasi asli, agroforestri, rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga budidaya tanaman tertentu pada lokasi yang secara hukum dan ekologis memang sesuai.
Hingga kini, informasi publik yang tersedia belum memberikan rincian spasial yang cukup untuk memastikan sebaran seluruh 12,7 juta hektare hutan terdegradasi yang disebut Hashim. Belum ada dasar yang memadai untuk mencocokkan angka tersebut secara menyeluruh dengan daftar provinsi, peta lokasi, dan status kawasan dari data lahan kritis nasional.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah angka 12,7 juta hektare tersebut merujuk pada kategori hutan terdegradasi yang berbeda, data lahan kritis dengan cakupan tertentu, atau gabungan beberapa kategori lahan. Penjelasan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan angka yang memiliki definisi berbeda. Kementerian Kehutanan juga perlu memublikasikan peta dan rincian lokasi yang menjadi dasar rencana pemanfaatan lahan, termasuk luas per provinsi, status kawasan, kondisi tutupan vegetasi, serta peruntukan yang direncanakan. (EER)