Bukan Faktor Alam, 72 Tersangka Karhutla Diduga Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit
Ringkasan Berita
Polisi Indonesia mengungkap dugaan bahwa 72 tersangka karhutla melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun sawit, dengan motif untuk menekan biaya operasional. Penyelidikan yang dilakukan di sembilan wilayah kepolisian menunjukkan bahwa barang bukti seperti bibit sawit dan alat pembakaran memperkuat indikasi rencana pembukaan lahan tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka, yang dijerat dengan berbagai undang-undang terkait, masih berlangsung, mengingat dampak karhutla yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Berita Terkait
Nusantara
Karhutla 18 Hektare di Ogan Ilir Sumsel, Diduga Sengaja Dibakar untuk Buka Perkebunan Sawit




Hukum & Kriminal
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra: Sengaja Dibakar biar Biaya Operasional Murah

Nasional
Walhi-Jumhur Ribut Soal Data Karhutla di Lahan Konsesi Sawit dan Tambang, Gakkum KLH Malah Segel Perusahaan Sawit
2 media, Cenderung netral

Nusantara
Fakta Terbaru Korupsi Bank Daerah Jember: Kantor Diduga Dibakar untuk Hapus Jejak Rp2,9 Miliar

Hukum & Kriminal
Setor Trilliunan Rupiah ke Kas Negara, Satgas PKH Diminta Terbuka Data Lahan Sawit Melanggar Kawasan Hutan


Hukum & Kriminal
Polda Riau Tetapkan Dua Warga Jadi Tersangka Karhutla 4 Hektare Lahan HGU PT TKWL di Bengkalis



Pilihan Redaksi

















