JAKARTA, AFU.ID — Maraknya konflik antar-warga belakangan ini dinilai bersumber dari rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan etika bertetangga. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta pemerintah daerah bersama lembaga penegak hukum meningkatkan upaya edukasi hukum bagi warga sebagai solusi menekan konflik tersebut. Menurutnya, sengketa antartetangga yang belakangan kerap viral di media sosial kebanyakan dipicu oleh minimnya pemahaman warga soal batasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Abdullah menyoroti pola yang kerap berulang dalam kasus-kasus semacam ini, di mana pihak yang justru melanggar aturan merasa paling benar, sementara warga yang berupaya hidup tertib malah menjadi korban intimidasi. "Warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi," ujarnya dikutip Minggu (19/7/2026). Ia menyebut sejumlah persoalan yang kerap memicu konflik antara lain tindakan pribadi atau aktivitas usaha yang mengganggu ketenangan tetangga maupun lingkungan permukiman sekitar.
Menurut Abdullah, peningkatan pemahaman warga soal hukum dan tata tertib bermasyarakat menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah eskalasi konflik serupa. Edukasi tersebut perlu mencakup pemahaman soal larangan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tak sedap atau limbah pencemar lingkungan, hingga aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan bersama. Ketentuan-ketentuan ini sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Abdullah turut menyoroti kasus intimidasi berulang yang dialami seorang warga di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, oleh tetangganya sendiri. Ia menyebut rangkaian tindakan berupa pelemparan barang, perusakan pagar, pemutaran musik dengan volume keras, hingga ancaman yang dilakukan pelaku memiliki konsekuensi hukum pidana yang jelas. "Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut," tegasnya. (NAD)