JAKARTA, AFU.ID — Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek, Nurlis (69), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap setelah polisi menetapkan seorang anggota Polri berinisial Bripda RF (23) sebagai tersangka. Polisi mengungkap, pelaku yang merupakan tetangga korban nekat menghabisi nyawa lansia tersebut karena terlilit utang dan gagal meminjam uang sebesar Rp50 juta. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan, pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Karena sudah saling mengenal dan kerap memanggil korban dengan sebutan "nenek", Bripda RF dipersilakan masuk ke dalam rumah. Di sana, pelaku bermaksud meminjam uang senilai Rp50 juta, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban.
Penolakan itu memicu aksi kekerasan yang telah direncanakan pelaku. Polisi menyebut Bripda RF datang dengan membawa sebilah pisau dari rumahnya, lalu menyerang korban setelah korban berteriak meminta pertolongan. Korban mengalami luka di bagian leher dan wajah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku mengambil sepasang anting emas seberat sekitar dua gram yang ditaksir bernilai Rp3 juta. Setelah melakukan aksinya, Bripda RF bahkan tetap menjalankan tugas seperti biasa di Polresta Deli Serdang pada pagi harinya. Polisi menangkap pelaku di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak meninggalkan wilayah Deli Serdang.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi menaruh curiga karena hanya kamera yang mengarah ke rumah korban yang mengalami kerusakan, sedangkan kamera lain di sekitar lokasi tetap berfungsi normal. Kecurigaan itu diperkuat oleh jawaban dan gerak-gerik pelaku saat diperiksa, hingga akhirnya Bripda RF mengakui seluruh perbuatannya.
Bripda RF diketahui merupakan anggota Sabhara Polresta Deli Serdang lulusan Bintara Polri tahun 2021 dan merupakan anak dari seorang purnawirawan Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 KUHP subsider Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (RAI)