JAKARTA, AFU.ID — Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, mengaku pernah diminta atasannya, Sisprian Subiaksono, agar perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melebar. Pengakuan itu disampaikan Ocoy saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/09/26). Pernyataan tersebut menambah fakta baru yang terungkap dalam proses persidangan perkara yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Ocoy mengaku bertemu Sisprian ketika keduanya sedang berada di Gedung KPK. Saat itu, kata dia, Sisprian memanggilnya dan menyampaikan pesan agar pengusutan perkara tidak berkembang ke pihak lain. Ocoy menuturkan atasannya meminta dirinya menanggung persoalan tersebut karena dianggap sebagai pihak dengan posisi paling junior dalam perkara yang sedang diusut.
Menurut Ocoy, saat proses penyidikan berlangsung dirinya melihat sejumlah rekan kerjanya mulai dipanggil penyidik KPK. Kondisi itu membuatnya memutuskan untuk mengambil tanggung jawab dan tidak menyeret pihak lain ke dalam perkara. Dalam persidangan, ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk "pasang badan" setelah melihat perkembangan penyidikan yang menyasar sejumlah pegawai Bea Cukai. "Saya ketemu juga sama atasan saya Pak Sisprian. 'Coy, jangan melebar kasus ini, karena saya yang paling junior, ya sudah kamu yang menanggung semua,' seperti itu," kata Ocoy dalam persidangan.
Ocoy juga mengungkapkan sempat bertemu dengan Budiman Bayu Prasodjo ketika proses hukum berjalan. Saat itu Budiman belum berstatus tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Ocoy mengaku menitipkan pesan terkait keluarganya, meski tidak menjelaskan lebih lanjut isi pembicaraan yang dimaksud.
Perkara yang sedang disidangkan berpusat pada dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Budiman disebut bersama Rizal yang menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Barat serta Sisprian Subiaksono diduga menerima uang dari pemilik Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lainnya.
Jaksa menyebut nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp5,278 miliar, 525.000 dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia atau setidaknya sejumlah tersebut. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jabatan para terdakwa di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menilai pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban maupun tugas yang melekat pada posisi mereka.
Atas perkara tersebut, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan itu turut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga persidangan berlangsung, pengadilan masih memeriksa keterangan saksi dan alat bukti untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun pembelaan para terdakwa. (RHU)