JAKARTA, AFU.ID - Kasus suap yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semakin terang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Dalam persidangan Rabu (20/5/2026) kemarin, nama Djaka juga disebutkan oleh saksi saksi Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai.
Kesaksian Orlando menguak adanya pertemuan antara Djaka Budi Utama, dengan dengan tersangka kasus suap Bos Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlangsung pada 22 Juli 2025.
Saat ditanya jaksa penuntut umum, soal pertemuan antara Djaka dan John, Orlando menjelaskan, dia mendapat perintah dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, untuk mengatur pertemuan dengan John Field. Orlando juga mengaku dirinya diminta menyampaikan bahwa agenda tersebut akan dihadiri Djaka, Sisprian, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.
Orlando mengungkapkan, John Field sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan detail agenda itu karena hanya diminta menyampaikan pesan kepada John.
"Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja," demikian terang Orlando.
Orlando mengungkapkan, pertemuan di Hotel Borobudur berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. Namun, Orlando mengaku tak tahu isi pembicaraan karena dilakukan secara tertutup antara Djaka, Rizal, dan John Field. Sementara Sisprian yang memerintahkan mengatur pertemuan justru tak ada di tempat itu.
Keterangan saksi-saksi dan bukti yang diungkap di persidangan memang semakin memojokkan posisi Djaka. Salah satu bukti lain yang diungkap adalah adanya aliran dana berkode "SALES 2-1 DIR". Dalam persidangan, Jaksa KPK menampilkan sampling barang bukti berupa amplop suap bulanan dari John Field yang menggunakan sistem kode angka.
Kode "1 DIR" dikonfirmasi merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Djaka diduga menerima aliran dana suap dengan total mencapai Sin$213.600 atau sekitar Rp2,5 miliar yang diberikan secara bertahap, diduga hingga 6 kali penerimaan amplop bulanan.
Pihak KPK menegaskan bahwa meskipun status Djaka saat ini belum menjadi tersangka, JPU dan tim penyidik tengah menganalisis seluruh fakta persidangan ini untuk membuka peluang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan aliran dana dari John ke Djaka tersebut. "Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk ke dalam proses pemeriksaan di persidangan. Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," ujar Setyo di sela-sela acara Media Gathering KPK di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menjelaskan, tim penyidik akan menganalisis fakta persidangan dan menyandingkannya dengan berita acara saat proses penyidikan. Hasil analisis tersebut, nanti akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menindaklanjuti mengenai aliran uang tersebut. "Itu nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.
Setyo belum dapat bisa memastikan, soal kemungkinan KPK memanggil dan memeriksa Djaka Budi. Hal tersebut, menurutnya, tergantung hasil analisis, kajian dan kebutuhan penyidik dengan merujuk pada fakta persidangan, keterangan para saksi dan para tersangka dalam kasus ini.
Meski belum menjadi tersangka, posisi Djaka sendiri sepertinya sudah tersudut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dari jabatannya jika terbukti melakukan tindak pidana suap. "Kalau terbukti, ya," kata Purbaya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, Purbaya menegaskan, dia tidak akan terlibat secara aktif dalam rangkaian proses persidangan. Dia menyatakan akan menghormati jalannya persidangan.
Nama Djaka juga disinggung Prabowo dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). “Bea Cukai kita harus diperbaiki Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti, “ kata Prabowo.
Meski konteksnya adalah terkait pembenahan Ditjen Bea dan Cukai terkait maksimalisasi penerimaan negara dari ekspor, pernyataan Prabowo juga ditafsir terkait dengan posisi Djaka di kasus suap ini.
Djaka Budi Utama sendiri bukanlah orang baru bagi Prabowo. Lulusan Akademi Militer tahun 1990 itu meniti karier militernya di kesatuan Kopassus, sama seperti Prabowo. Tak hanya itu, dia juga punya rekam jejak kontroversial dalam keterlibatannya di Tim Mawar.
Tim Mawar adalah tim kecil beranggotakan 10-11 orang, dari satuan Kopassus Grup IV pada Juli 1997. Pada kurun waktu tahun 1997-1998 tim yang dipimpin Mayor Bambang Kristiono itu, didakwa terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi.
Djaka sendiri (saat itu berpangkat Kapten) pada tahun 1999 diputus bersalah atas keterlibatannya dalam operasi Tim Mawar dan divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Namun, ia tidak dipecat dari dinas militer dan terus melanjutkan kariernya.
Sebelum pensiun untuk memimpin Bea Cukai, Djaka memegang sejumlah posisi strategis, termasuk Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad), Deputi di Kemenko Polhukam, hingga Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pangkat Letnan Jenderal.
Untuk diketahui Komandan Jenderal Kopassus di tahun 1997-1998 adalah Letnan Jenderal Prabowo Subianto. Pasca kasus Tim Mawar, Prabowo sendiri digantikan oleh Mayjen Muchdi Purwopranjono.
Pada Mei 2025, Presiden Prabowo memanggil Letjen Djaka secara khusus ke Istana Kepresidenan. Prabowo menunjuknya secara langsung untuk menduduki jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai menggantikan Askolani.
Penunjukan Djaka oleh Prabowo saat itu sempat menimbulkan diskursus publik terkait tudingan militerisasi birokrasi. Namun Prabowo menegaskan, tugas utama Djaka adalah "membersihkan" dan memperkuat integritas Ditjen Bea Cukai demi mengamankan serta menggenjot target penerimaan negara.
Sayangnya, baru setahun menjabat, namanya justru terseret dalam pusaran suap pelabuhan ini. Kasus suap ini sendiri bermula dari serangkaian pertemuan dan keluhan terkait lamanya proses kepabeanan (dwelling time) dan pemeriksaan ketat "jalur merah" barang impor.
Keluhan itu, termasuk dari perusahaan Blueray Cargo, kemudian berujung dengan pertemuan antara John Field dan Djaka Budi Utama pada Juli 2025. Sejak itu, barang-barang Blueray Cargo mendadak bisa cepat keluar dari proses pengawasan (jalur hijau).
Awal 2026 KPK membongkar kasus ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (eks Direktur Penindakan dan Penyidikan), Rizal, beserta pejabat dan petinggi Blueray Cargo lainnya.
Dari penangkapan inilah perkara suap-menyuap ini terbongkar. Februari 2026, KPK menggeledah sebuah safe house di salah satu apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5,1 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Duit tersebut merupakan uang suap yang disiapkan pihak Blueray untuk dibagikan kepada pejabat Bea Cukai, termasuk yang diduga mengalir kepada Djaka. Safe house Ciputat sendiri menurut KPK merupakan markas operasional bagi oknum pejabat Bea Cukai untuk mengatur proses impor ilegal.
KPK menduga uang tersebut dipindahkan ke Ciputat setelah lokasi safe house sebelumnya yang berada di Jakarta Pusat tercium oleh penegak hukum. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka di antaranya John Field, Rizal, Deddy Kurniawan, Sisprian, dan Bayu Prasojo.
MAR