JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Farizi, membantah kliennya memiliki aset bernilai fantastis seperti yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung). Bantahan itu disampaikan setelah Kejagung mengungkap penyitaan 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir mencapai Rp846 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Farizi mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa sebagian aset senilai Rp846 miliar tersebut berkaitan dengan pihak lain. Karena itu, dia meminta Kejagung menjelaskan secara terang kepemilikan serta hubungan hukum setiap aset dengan perkara yang menjerat Febrie. “Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu,” kata Farizi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Menurut Farizi, angka Rp846 miliar seharusnya tidak langsung dikaitkan dengan kepemilikan Febrie. Ia meminta seluruh aset yang disita dibuktikan hubungan hukumnya dengan perkara. “Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” ujarnya. Sebelumnya, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan bangunan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Telah disita kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rudi menyebut nilai 38 objek tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar. Nilai itu belum termasuk aset yang disita dari rumah Febrie di kawasan Sentul. “Kemudian dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar,” ujarnya.
Selain tanah dan bangunan, Kejagung menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen. Namun, Kejagung belum merinci aset-aset tersebut berasal dari tersangka yang mana. Dalam perkara ini, Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi pemerasan sekaligus TPPU. Sementara Don Ritto dan Nurman Herin disangkakan dengan perkara TPPU.
Farizi meminta status kepemilikan aset tidak disamaratakan sebelum hubungan setiap aset dengan tersangka maupun tindak pidana dibuktikan. “Banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain,” kata Farizi. Di sisi lain, proses penyidikan perkara tersebut dinyatakan telah selesai secara teknis oleh Tim 9. Kejagung kini menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa penuntut umum. Setelah proses penuntutan selesai, perkara Febrie akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (FAD)