JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial AM (44) diamankan Polres Bima Kota setelah dilaporkan terkait dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA. Laporan tersebut diajukan korban dan ditindaklanjuti penyidik dengan mengamankan AM di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Kamis malam (17/09/26). Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti dan proses pemeriksaan sebelum menetapkan status hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang kali. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak korban masih duduk di kelas tiga SMP. Penyidik kini mendalami seluruh keterangan korban, saksi, serta bukti pendukung untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kepala Satreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan korban dalam laporannya menyebut dugaan perbuatan tersebut telah terjadi dalam rentang waktu yang panjang. Polisi juga menerima keterangan bahwa pelaku beberapa kali mendatangi tempat tinggal korban di Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Selain itu, penyidik masih menelusuri dugaan ancaman yang disebut menyertai perbuatan tersebut. “Jadi, korban dalam laporan menyebut pelaku berbuat sejak kelas tiga SMP,” kata Jahyadi.
Dalam laporan yang diterima polisi, peristiwa terakhir disebut terjadi pada Selasa petang. Saat itu, AM diduga mendatangi korban dan melakukan kekerasan fisik karena korban tidak mengangkat panggilan telepon darinya. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang sedang didalami penyidik.
Polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli untuk menguatkan pembuktian perkara. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah pemulihan trauma. Pendampingan terhadap korban disebut menjadi salah satu fokus dalam penanganan kasus tersebut. “Yang pasti, penanganan korban anak turut menjadi perhatian kami,” ujar Jahyadi.
Selain proses pidana, penyidik juga telah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu dilakukan untuk mendukung pemenuhan hak-hak korban selama perkara berjalan. Polisi menegaskan penanganan kasus tidak hanya berfokus pada pembuktian hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.
Atas perkara tersebut, AM dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan hukuman karena terlapor merupakan orang tua tiri korban. Hingga Jumat penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi. (RHU)