Ayah Tiri di Bogor Cabuli 2 Anak, Polisi Ungkap Aksi Berulang Sejak 2025
Ringkasan Berita
Seorang pria berinisial S (47) di Kecamatan Cibinong, Bogor, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2025. Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasannya, dan ia kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang KUHP yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain penegakan hukum, polisi juga memberikan perhatian pada pemulihan psikologis korban sebagai bagian dari penanganan kasus ini.

Berita Terkait
Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya




Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya























