JAKARTA, AFU.ID — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan masih terus dikembangkan. Setelah menetapkan 72 tersangka, Bareskrim Polri kini mendalami dugaan adanya pihak yang membiayai atau memerintahkan pembakaran lahan tersebut. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, para tersangka yang telah diamankan diduga tidak seluruhnya bertindak sebagai pengambil keputusan utama. Polisi menduga ada pihak lain yang berada di belakang aksi pembakaran tersebut.
Menurut Irhamni, mayoritas tersangka yang ditetapkan merupakan pekerja lapangan. Karena itu, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pemodal yang memberikan dana untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. “Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari,” ujar Irhamni di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Polisi sebelumnya mengungkap dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan, termasuk sawit. Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembukaan lahan, seperti korek api, bahan bakar minyak, alat pemotong kayu, hingga bibit sawit.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerima 89 laporan polisi dari sembilan Polda. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Selain mengejar pihak yang diduga menjadi pemodal, polisi juga memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. “Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Irhamni.
Kasus karhutla menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Polri memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berada di balik pembiayaan aksi pembakaran lahan. (RHU)