JAKARTA, AFU.ID — Lintas jalur distribusi pasokan amunisi ilegal berskala besar untuk persenjataan kelompok separatis di wilayah Papua Tengah berhasil diputus di jalan raya. Sebanyak 71 butir amunisi kaliber militer disita dari tangan dua pemuda yang bertindak sebagai kurir motor di wilayah Kabupaten Mimika. Dampak dari pencegatan taktis di lapangan ini langsung membongkar keberadaan sang bandar utama berinisial GT (25) selaku pemilik dan penyedia barang makelar tersebut.
Seluruh paket peluru tajam berdaya ledak tinggi tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk memutus mata rantai penyokong konflik bersenjata di daerah pedalaman. Rentetan penggagalan pasokan peluru ini bermula saat kurir pertama berinisial DRW (24) kedapatan membawa tas mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan badan dan bagasi kendaraan, ditemukan paket kiriman berisi 66 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi karet, dan satu butir amunisi hampa.
Secara paralel, kurir kedua berinisial PY (23) juga dicegat di titik terpisah dengan barang bukti satu butir peluru tajam aktif siap edar. Pengakuan dari kedua kurir motor ini mengungkap bahwa mereka dijanjikan upah ratusan ribu rupiah oleh GT untuk mengantarkan paket maut tersebut kepada pembeli. "Pengamanan tiga orang beserta barang bukti amunisi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan tertulis di Timika, Kamis (1/10/2026).
Pihak tim gabungan intelijen saat ini tengah menelusuri pangkalan data percakapan telepon seluler milik para pelaku guna melacak asal-usul pabrik pemasok peluru kaliber 5,56 mm tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan akan bergerak secara vertikal untuk membongkar keterlibatan oknum atau jejaring korporasi lain di balik bisnis gelap ini. Pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka kini dipusatkan di markas komando dengan pengawalan ketat berlapis. Perkara penyelundupan senjata ini resmi ditangani berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA.
Penyidik menjerat ketiga sindikat pengedar ini menggunakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan klausul pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun atas tindakan tanpa hak menguasai dan mengangkut bahan peledak. Publik di Papua Tengah desak penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu demi memulihkan ekosistem keamanan masyarakat dari ancaman teror bersenjata. (RHU)