JAKARTA, AFU.ID — Polres Bogor menangkap dua pria penyuka sesama jenis yang membuat video asusila berjudul A Day in My Life. Video mesum yang membuat geger jagat maya itu dibuat di sebuah lahan kosong Tower Sutet di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Pria Gay tersebut membuat video asusila dan merekamnya dalam sebuah video konten 'a day in my life' hingga berseliweran di platform media sosial. Video yang dibuat menggunakan ponsel itu merekam kegiatan amoral dua pria perihal aktivitas seksual yang menyimpang.
Dalam video tersebut, tampak dua pria berboncengan motor melewati jalan pedesaan khas Kabupaten Bogor. Keduanya bahkan mampir di sebuah minimarket untuk membeli tisu.
Setelah itu, kedua pria tersebut berhenti di sebuah bukit di mana ada lahan kosong yang puncaknya berdiri tower SUTET. Hingga akhirnya kedua pria tersebut melakukan perbuatan mesum rekaman video tersebut dan mengamankan kedua pelaku.
Polisi Gerak Cepat
Polres Bogor yang menyelidiki rekaman video mesum dua pria yang berbuat mesum di lapangan terbuka di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Hasilnya, kedua pelaku dalam video ditangkap dan diboyong ke Polres Bogor yang beralamat di Cibinong. "Perihal peristiwa tersebut kita tindaklanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo ketika diminta konfirmasi terkait viral video mesum sesama lelaki, Jumat (18/9/).
Kedua pemuda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Rajeg. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Usut punya usut, kedua pelaku, yakni MR (27) dan MA (24) ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Duo Gay 'a day in my life' di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Mereka mengakui membuat video mesum tersebut dan diperjualbelikan di grup komunitas gay.
Yang bikin geleng-geleng, menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, video mesum 'a day in my life' ternyata hanyalah satu dari 20 video yang sudah mereka buat. "Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," ujar Anggi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Anggi mengatakan video tersebut disebar di media sosial dan juga mereka perjualbelikan di grup-grup komunitas gay. "Dan disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," ungkapnya.
Anggi juga menjelaskan bahwa video produksi kedua tersangka memperjualbelikan video mesum tersebut di komunitas grup tertentu. Konten porno tersebut hanya bisa dilihat oleh member di komunitas grup tertentu dan biaya akses Rp150 ribu. "(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," kata Anggi.
"Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," imbuhnya.
Sudah Ngonten 20 Video
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap mendapat fakta bahwa MR dan MA bukan hanya sekali ini melakukan hubungan sesama jenis. Mereka diketahui telah berulang kali melakukan adegan mesum dan merekam video tersebut. "Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026," kata Anggi.
"Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok," kata Anggi.
Bahkan kedua tersangka dinyatakan mengidap HIV. "Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi kepada
Anggi menambahkan, atas perbuatan tersangka, keduanya terancam 10 tahun bui akibat penyebaran konten pornografi di media sosial. "Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," pungkasnya. (FAP)