AFU.id

Masih Ada 1,7 Juta Hektare Lahan Sengketa, KPA Desak BRAN Tuntaskan Konflik Agraria Struktural

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk fokus menyelesaikan konflik agraria struktural yang masih melibatkan sekitar 1,7 juta hektare lahan di Indonesia. Desakan ini muncul setelah disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) pada 22 September 2026, dengan harapan lembaga baru tersebut dapat mengatasi ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama. KPA menekankan pentingnya penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah, bukan hanya pengelolaan administrasi pertanahan, serta menyerukan koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi berbagai klaim yang masih terjadi di masyarakat.

Masih Ada 1,7 Juta Hektare Lahan Sengketa, KPA Desak BRAN Tuntaskan Konflik Agraria Struktural
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak agar pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dan kerja Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi