JAKARTA, AFU.ID — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak agar pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dan kerja Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) difokuskan pada penyelesaian konflik agraria struktural yang telah berlangsung lama di berbagai daerah. Desakan itu muncul hanya beberapa pekan setelah UU PRA disahkan pada 22 September 2026 dan di tengah harapan agar lembaga baru tersebut mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang selama ini belum terselesaikan. Menurut KPA, keberhasilan reforma agraria tidak dapat diukur dari pembentukan lembaga baru semata, tetapi dari kemampuan negara menyelesaikan konflik dan memulihkan hak rakyat atas tanah.
Sekretaris Jenderal KPA, Roni Septian Maulana, mengatakan masih terdapat sekitar 1,7 juta hektare tanah yang telah menjadi kawasan permukiman dan lahan produktif masyarakat, tetapi hingga kini status konfliknya belum terselesaikan. Menurut dia, wilayah-wilayah tersebut telah lama dikelola masyarakat, namun masih berhadapan dengan berbagai klaim penguasaan tanah dari negara maupun korporasi. Karena itu, BRAN diharapkan memprioritaskan penyelesaian konflik agraria struktural dibanding sekadar mengurus administrasi pertanahan. "Konflik-konflik agraria struktural semacam inilah yang dibayangkan dan kami bersama DPR," kata Roni dalam diskusi publik bertajuk Penguatan Politik Reforma Agraria: Mengawal Pelaksanaan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Indonesia di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam pemaparan KPA, persoalan agraria yang belum terselesaikan tidak hanya menyangkut status lahan masyarakat. Organisasi tersebut mencatat sekitar 34.000 desa masih berada dalam wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Selain itu, terdapat sekitar 150 desa yang berkonflik dengan klaim PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atau badan usaha milik negara, serta 110 desa yang berhadapan dengan klaim Perum Perhutani.
KPA juga mengungkapkan konflik agraria masih terjadi dengan berbagai pihak lain. Berdasarkan pemetaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), sekitar 220 desa tercatat berkonflik dengan perkebunan swasta, sementara 101 desa berkonflik dengan perkebunan negara. Konflik juga ditemukan pada wilayah yang terkait kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, hingga aset Bank Tanah. Menurut KPA, besarnya angka tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyelesaiannya.
Dewan Nasional KPA, Dewi Kartika, mengatakan perjuangan mendorong pembentukan regulasi reforma agraria dan lembaga khusus sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berbagai gagasan kelembagaan pernah diusulkan, mulai dari Badan Otorita Reforma Agraria (BORA), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Komite Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNUKA), hingga Unit Kerja Presiden untuk Penanganan dan Pengendalian Konflik Agraria (UKP2KA). Namun berbagai usulan tersebut belum mampu melahirkan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.
Menurut Dewi, pengesahan UU PRA menjadi momentum penting untuk mengembalikan agenda reforma agraria pada mandat konstitusi dan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Ia menilai regulasi tersebut harus digunakan untuk menata ulang ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar menjadi instrumen administratif yang tidak menyentuh akar persoalan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengatakan UU PRA dirancang untuk menyelaraskan berbagai regulasi sektoral yang selama ini terkait dengan persoalan agraria. Menurut dia, undang-undang tersebut berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. "Tujuan dari UU PRA ini tentunya meluruskan kembali, melempangkan kembali apa yang menjadi konsep agraria nasional," ujar Bob.
KPA berpandangan pengesahan UU PRA dan pembentukan BRAN merupakan langkah awal yang penting, namun tidak boleh berhenti pada aspek regulasi dan kelembagaan. Organisasi tersebut menilai ukuran keberhasilan reforma agraria terletak pada kemampuan negara menyelesaikan konflik agraria struktural, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat, dan membuka jalan bagi pembangunan ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan. (RHU)