AFU.id

Kemnaker Tak Mengubah Dasar Penetapan UMP 2027 Sejak Dua Tahun, Apa Alasannya?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menghitung kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Meskipun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, Kemnaker menyatakan bahwa penentuan kenaikan harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi daerah.

Kemnaker Tak Mengubah Dasar Penetapan UMP 2027 Sejak Dua Tahun, Apa Alasannya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan UMP 2027 sama dengan ketatapan dua tahun lalu. Dokumentasi Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi