JAKARTA, AFU.ID — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mengumumkan pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta penjatuhan sanksi administratif dan denda paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi di Kalimantan Tengah yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengumuman ini disampaikan Raja Juli menjelang menghadiri Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Langkah penindakan tegas ini menambah daftar panjang sanksi sanksi hukum di sektor kehutanan, yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi serupa terhadap 26 perusahaan. Dengan tambahan ini, total perusahaan yang resmi dijatuhi sanksi administratif membengkak menjadi 32 korporasi dengan total luasan konsesi mencapai 1.931.115 hektare dan luasan lahan yang hangus terbakar menembus 18.489 hektare.
"Pada hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami mengumumkan kembali pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan. Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," tegas Menhut Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Adapun enam perusahaan baru di Kalimantan Tengah yang izin operasionalnya dibekukan mencakup PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas (luas konsesi 36.745 ha, lahan terbakar 4.803 ha); PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas (luas konsesi 59.810 ha, lahan terbakar 1.049 ha); PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas (luas konsesi 10.050 ha, lahan terbakar 718 ha); PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau (luas konsesi 13.580 ha, lahan terbakar 420 ha); PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas (luas konsesi 12.920 ha, lahan terbakar 348 ha); serta PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara (luas konsesi 68.286 ha, lahan terbakar 193 ha). Total luas konsesi keenam perusahaan ini mencapai 201.391 hektare dengan areal terbakar seluas 7.531 hektare.
Sejumlah 32 korporasi yang terjerat sanksi administratif tersebut tersebar di tujuh provinsi, meliputi Kalimantan Barat (9 perusahaan), Kalimantan Selatan (5 perusahaan), Sumatra Selatan (5 perusahaan), Kalimantan Tengah (7 perusahaan), Kalimantan Timur (3 perusahaan), Jambi (2 perusahaan), serta Kalimantan Utara (1 perusahaan). Dari total 32 subjek hukum tersebut, lima di antaranya telah dikenai sanksi terberat berupa pencabutan izin permanen.
Sejalan dengan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan memperketat penindakan multi-door dengan melancarkan proses pidana terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum kini berada dalam tahap penyelidikan, 79 subjek hukum dalam tahap penyidikan (dengan 12 orang tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi), serta 2 korporasi telah mengantongi status P-22 (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya akan berhenti pada petugas lapangan atau direksi teknis, melainkan terus dikembangkan untuk menjerat penerima manfaat utama (beneficial owner) di balik kejahatan korporasi karhutla. "Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Januanto menekankan, penguatan tindakan hukum di dalam negeri ini juga ditujukan untuk merespons komitmen regional ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) guna mencegah kepungan asap lintas batas yang menjadi sorotan internasional. Langkah tegas Indonesia lewat penerbitan sanksi administrasi, pidana, hingga gugatan ganti rugi ekosistem ini berjalan secara paralel dengan regulasi ketat di negara tetangga, seperti Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial untuk menindak korporasi pemicu polusi asap lintas negara. (MAR)