AFU.id

Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan di Kalimantan Tengah dan Ancam Pidanakan Beneficial Owner

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, telah membekukan izin operasi enam perusahaan di Kalimantan Tengah yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, menambah total perusahaan yang dikenai sanksi administratif menjadi 32. Sanksi ini mencakup pembekuan izin dan denda pemulihan ekosistem, serta ancaman proses pidana terhadap para pemilik manfaat utama dari kejahatan korporasi karhutla, sejalan dengan komitmen untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.

Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan di Kalimantan Tengah dan Ancam Pidanakan Beneficial Owner
Upaya pemadaman karhutla (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi