AFU.id

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, ICW: Indonesia Bisa Terlihat Bersih Padahal Tidak

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. ICW menegaskan bahwa sebagian besar kasus korupsi diadili berdasarkan pasal yang mengatur kerugian negara, dan penghapusan unsur tersebut akan menciptakan ilusi bahwa korupsi menurun, padahal substansi masalah terletak pada integritas penegakan hukum. Perdebatan ini muncul setelah Luhut mengacu pada definisi korupsi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang lebih menekankan pada penyuapan, sementara banyak norma dalam konvensi tersebut belum diimplementasikan dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, ICW: Indonesia Bisa Terlihat Bersih Padahal Tidak
Anggota divisi hukum investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi