JAKARTA, AFU.ID — Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi tindak pidana korupsi. ICW menilai penghapusan unsur kerugian negara justru berisiko melemahkan pemberantasan korupsi karena sebagian besar perkara korupsi di Indonesia selama ini diproses menggunakan pasal tersebut.
“Jika pasal kerugian negara dihapus, maka kita bisa memproyeksikan ke depan korupsi akan berkurang drastis. Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Rabu (21/10/2026).
Menurut Wana, data pemantauan ICW terhadap vonis perkara korupsi tahun 2024 menunjukkan sekitar 83 persen terdakwa dijatuhi hukuman menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur unsur kerugian keuangan negara. Karena itu, penghapusan unsur tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap penegakan hukum korupsi.
Ia menilai apabila pemerintah menyetujui usulan tersebut, konsekuensinya bukan hanya perubahan definisi korupsi, tetapi juga berkurangnya instrumen hukum yang selama ini digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada definisi korupsi, melainkan pada integritas dan efektivitas penegakan hukum.
“Bukannya memperbaiki integritas penegak hukum, pemerintah malah mengambil jalan pintas dengan mengubah undang-undang,” ujar Wana.
ICW juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengambil sebagian ketentuan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai dasar perubahan aturan. Menurut Wana, masih banyak norma dalam konvensi antikorupsi PBB tersebut yang hingga kini belum sepenuhnya diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia.
Wana mencontohkan sejumlah ketentuan yang belum diatur secara optimal dalam hukum nasional, seperti perampasan aset hasil korupsi, peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar, perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing. Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih dahulu menyelesaikan ketertinggalan implementasi ketentuan tersebut.
“Alih-alih fokus ke kerugian negara, harusnya pemerintah berfokus bagaimana ketertinggalan implementasi UNCAC,” katanya.
Perdebatan mengenai definisi korupsi mencuat setelah Luhut mengungkap hasil kajian DEN yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Luhut menyebut definisi korupsi yang digunakan dalam UNCAC lebih menitikberatkan pada unsur penyuapan dibanding kerugian negara.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang masih menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam sejumlah perkara korupsi. Menurut dia, pendekatan tersebut berpotensi membebani pengambilan keputusan bisnis di lingkungan badan usaha milik negara maupun lembaga investasi negara yang memiliki risiko kerugian usaha.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.
Usulan tersebut sebelumnya juga menuai perdebatan di kalangan penegak hukum. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan terdapat perbedaan tafsir antara UNCAC dan Undang-Undang Tipikor Indonesia, namun ia menegaskan bahwa apabila Indonesia ingin sepenuhnya mengadopsi UNCAC, maka perubahan tidak hanya menyangkut unsur kerugian negara, tetapi juga harus menambah sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.
Hingga kini belum ada rancangan resmi perubahan Undang-Undang Tipikor yang diajukan pemerintah. Namun pernyataan Luhut dan respons sejumlah pihak menunjukkan wacana perubahan definisi korupsi mulai memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. (RHU)