JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah kembali disalurkan pada kuartal IV tahun 2026. Para pekerja yang memenuhi syarat kualifikasi berpotensi menerima dana bantuan tunai sebesar Rp900.000 per orang untuk rapel periode Oktober, November, dan Desember. Langkah stimulus ekonomi ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat pekerja sekaligus mendukung penguatan kesejahteraan sektor ketenagakerjaan menjelang akhir tahun berjalan.
"Pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu," demikian pernyataan resmi kementerian terkait mengenai kebijakan stimulus tersebut, Selasa (06/10/26). Nominal tunai tersebut berasal dari akumulasi bantuan senilai Rp300.000 per bulan yang direncanakan oleh otoritas keuangan untuk dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan. Pemerintah bersama jajaran teknis saat ini masih terus mematangkan mekanisme regulasi serta sinkronisasi data kepesertaan agar penyaluran jaminan sosial ini dapat tepat sasaran.
Kriteria umum penerima bantuan kompensasi ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia pekerja penerima upah yang memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Syarat mutlak lainnya adalah calon penerima harus terdaftar sebagai anggota kepesertaan aktif di dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan pakem dari periode sebelumnya, program jaminan subsidi upah akhir tahun ini tidak diperuntukkan bagi anggota ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Para pekerja dapat memantau perkembangan status kelayakan data diri mereka secara online melalui Portal Resmi BSU Kemnaker serta laman BSU BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga awal Oktober ini, sistem pengecekan internal kementerian terpantau belum diperbarui sepenuhnya dengan data terbaru tahun berjalan dan masih memuat data program periode lalu. Oleh sebab itu, kelompok buruh diimbau untuk melakukan pengecekan data NIK KTP secara berkala sembari menunggu pemutakhiran rampung diselesaikan pemerintah.
Bagi pekerja yang nantinya terdaftar tetapi tidak memiliki rekening bank milik negara, status pengiriman dana tunai juga dapat dipantau langsung lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. Masyarakat diingatkan untuk hanya menggunakan kanal-kanal komunikasi resmi kementerian guna menghindari berbagai modus penipuan berkedok pencairan dana bantuan sosial. Pemerintah melaramg keras masyarakat mengklik tautan tidak jelas dari pesan berantai media sosial serta mengimbau untuk tidak pernah memberikan kode OTP atau PIN perbankan kepada pihak mana pun [1].(RHU)