Seorang warga bernama Rafli Ramadhani (19) tewas diduga akibat luka tembak saat tawuran antarkelompok di Makassar, Sulawesi Selatan, yang melibatkan lebih dari 100 orang. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang memeriksa tindakan anggotanya di lokasi untuk memastikan apakah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk mengecek rekaman CCTV dan keterangan saksi. Polisi awalnya melepaskan tembakan peringatan saat membubarkan kerumunan, tetapi menghadapi serangan dari massa yang terlibat, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Rafli dan rangkaian kejadian yang berlangsung.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan terkait warga yang tewas diduga akibat luka tembak saat pembubaran tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2026). ANTARA/HO-Polrestabes Makassar
JAKARTA, AFU.ID — Polisi memeriksa tindakan anggotanya saat membubarkan tawuran antarkelompok di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan dilakukan setelah seorang warga, Rafli Ramadhani alias Pingky (19), tewas diduga akibat luka tembak. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya akan mengecek apakah tindakan anggota di lokasi telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum," kata Arya di Makassar, Minggu. Rafli dilaporkan mengalami luka pada bagian punggung yang menembus bagian depan tubuh. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebelum dinyatakan meninggal dunia. Polisi masih mendalami penyebab kematian Rafli dan rangkaian kejadian yang berlangsung saat tawuran.
Arya mengatakan tawuran tersebut melibatkan lebih dari 100 orang. Sementara itu, hanya lima personel polisi yang berada di lokasi untuk membubarkan dua kelompok yang terlibat. Menurut Arya, polisi awalnya melepaskan tembakan peringatan agar massa membubarkan diri. Namun, petugas kemudian mendapat serangan berupa lemparan batu dan anak panah busur. Sejumlah orang dalam kelompok yang bertikai juga disebut menggunakan tameng dari tripleks. Lima personel kemudian dibagi untuk meredam kedua kelompok.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar," ujar Arya. Ia mengatakan polisi masih memeriksa kondisi di lapangan yang kemudian diduga berkaitan dengan terjadinya korban. "Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota," katanya.
Arya menjelaskan anggota kepolisian dapat membawa senjata api dalam penanganan situasi kriminal tertentu, terutama ketika menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa. Namun, penggunaan senjata api memiliki tahapan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Karena itu, polisi akan mencocokkan keterangan anggota, saksi, dan rekaman CCTV untuk mengetahui rangkaian kejadian serta memastikan tindakan anggota sesuai SOP. Polisi juga berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat untuk menjaga situasi keamanan. Pengamanan tetap dilakukan guna mengantisipasi bentrokan atau gangguan keamanan lanjutan.