Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KKP RI Buka Segmentasi Usaha, Budi Daya Lobster Lombok Timur Makin Terstruktur
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
(Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Budi daya lobster di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berkembang dengan jumlah pembudidaya mencapai 1.563 orang dan skala usaha terus bertambah. Pertumbuhan terlihat dari ekspansi keramba, peningkatan keterampilan, dan semakin terbukanya ruang usaha melalui regulasi. Perkembangan itu menunjukkan, rantai produksi lobster mulai bergerak dari usaha kecil menuju skala yang lebih terstruktur.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memandang, perkembangan usaha tersebut membuka peluang bagi Indonesia menjadi produsen utama lobster hasil budi daya global. Ketua Komisi Siti Hediati Soeharto yang menyampaikannya secara langsung tatkala mengunjungi Instalasi Telong-Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok pada awal September 2026 lalu. Ia menyatakan, Indonesia mempunyai sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) yang dapat teroptimalkan untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Siti Hediati Soeharto menyebut, ekosistem budi daya lobster di Lombok Timur menjadi salah satu contoh perkembangan usaha yang harus menjadi pijakan bagi penguatan industri. Pengembangannya membutuhkan keterhubungan antara benih, teknologi pendederan dan pembesaran, pakan, sarana Keramba Jaring Apung (KJA), permodalan, kelembagaan, sampai dengan pasar. Tanpa adanya keterhubungan itu, pertumbuhan jumlah pembudidaya belum otomatis menghasilkan rantai produksi yang kuat. “Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budi daya dunia,” ungkapnya sebagaimana dikutip AFU.ID dari website Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI), Senin (21/9/2026).
Sebagai informasi, KKP RI telah membuka ruang pengembangan usaha melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi itu membagi usaha budi daya lobster menjadi tiga segmentasi berdasarkan ukuran, yaitu pendederan hingga 5 gram, pembesaran pertama hingga 50 gram, dan pembesaran kedua mulai minimal 50 gram. Sehingga, pembagian itu memungkinkan pembudidaya masuk ke dalam rantai produksi sesuai dengan kemampuan dan kapasitas usahanya.
Regulasi Bentuk Rantai Budi Daya Lobster di Lombok Timur
Lebih lanjut, lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram dapat dikeluarkan ke luar wilayah Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Mekanisme itu mensyaratkan surat keterangan asal lobster dari unit pelaksana teknis perikanan budi daya atau kedinasan terkait. Regulasi juga mewajibkan restocking sedikitnya dua persen dari hasil panen dengan ukuran minimal 50 gram per ekor.
Pada tingkat pelaku, ekspansi usaha terlihat dari pengalaman Sahwan yang memulai budi daya pada 2016 dengan satu lubang keramba. Kini, jumlah keramba yang Ia kelola mencapai 150 lubang dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Perkembangan itu memperlihatkan, peningkatan kapasitas usaha dapat memberikan dampak ekonomi di tingkat lokal. “Berkat budi daya lobster, saya sekarang bisa mempekerjakan orang di sekitar,” tuturnya.
Sementara itu, keberlanjutan usaha bergantung terhadap kualitas benih, pengelolaan pakan, kebersihan jaring dan keramba, dan pengawasan rutin. Faktor itu menentukan tingkat kelangsungan hidup dan pertumbuhan lobster hingga mencapai ukuran panen. Oleh karenanya, pertumbuhan jumlah pembudidaya perlu beriringan dengan peningkatan standar teknis agar ekspansi produksi tak mengorbankan keberlanjutan.
Pada akhirnya, target menjadikan Indonesia produsen utama lobster budi daya membutuhkan lebih dari sekadar peningkatan jumlah pembudidaya. Data 1.563 pelaku dan ekspansi keramba menunjukkan basis produksi mulai terbentuk, tetapi konsistensi kualitas, efisiensi rantai produksi, akses pasar, dan kepastian usaha akan menentukan apakah pertumbuhan tersebut dapat naik kelas. Alhasil, regulasi baru menjadi penting bukan hanya karena membuka peluang usaha, tetapi karena harus mampu mengubah pertumbuhan lokal menjadi industri lobster yang berdaya saing. (ADR)