AFU.id

Fiskal Daerah Terbatas, 3 Skema Pembayaran Gaji PPPK Bertumpu pada Efisiensi

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia mengembangkan tiga skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah untuk mengatasi keterbatasan fiskal yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Skema tersebut mencakup efisiensi anggaran, pengoptimalan Dana Bagi Hasil (DBH), dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang telah melakukan efisiensi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pemda untuk menghemat belanja sebelum meminta tambahan anggaran, guna memastikan pemenuhan hak pegawai tanpa mengorbankan anggaran daerah.

Fiskal Daerah Terbatas, 3 Skema Pembayaran Gaji PPPK Bertumpu pada Efisiensi
Sebanyak 2.703 PPPK mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

Skema Pembayaran Gaji PPPK Daerah Menyasar 79 Daerah Bermasalah

Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mencatat 79 daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Sehingga, akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anggaran dari masing-masing daerah, sebelum menentukan bentuk dukungan fiskal. Pendekatan itu agar tambahan anggaran berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar permintaan daerah.

Mendagri RI juga menyoroti potensi efisiensi anggaran daerah sebagai sumber pembiayaan belanja pegawai. Kabupaten Lahat menjadi salah satu contoh pascamelakukan efisiensi sejumlah belanja pendukung dan menghemat anggaran hingga Rp400 miliar. Oleh karenanya, Ia mengimbau jajaran pemda yang lain agar melakukan langkah serupa sebelum mengajukan tambahan DAU.

“Ada daerah yang sudah melakukan efisiensi, setelah kita bedah, ternyata tidak cukup. DBH tidak ada atau ada tapi tidak cukup bayar belanja pegawai, ini harus dari Menteri Keuangan. Tapi saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi/skema pertama, red), jangan langsung minta tambahan DAU,” ujar Tito Karnavian.

Persoalan skema pembayaran gaji PPPK daerah tak semata bergantung dari tambahan transfer dari pemerintah pusat. Efisiensi menjadi tahap awal, sementara DBH dan tambahan DAU berfungsi sebagai instrumen penyangga ketika kapasitas fiskal daerah benar-benar tak mencukupi. Pola itu membuat kemampuan daerah mengendalikan belanja menjadi faktor penting dalam memastikan pembayaran gaji PPPK. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi