Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Fiskal Daerah Terbatas, 3 Skema Pembayaran Gaji PPPK Bertumpu pada Efisiensi
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemerintah Indonesia mengembangkan tiga skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah untuk mengatasi keterbatasan fiskal yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Skema tersebut mencakup efisiensi anggaran, pengoptimalan Dana Bagi Hasil (DBH), dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang telah melakukan efisiensi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pemda untuk menghemat belanja sebelum meminta tambahan anggaran, guna memastikan pemenuhan hak pegawai tanpa mengorbankan anggaran daerah.
Sebanyak 2.703 PPPK mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)
JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyiapkan tiga skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Skema itu untuk mengantisipasi keterbatasan fiskal yang Pemerintah Daerah (Pemda) alami dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Kabar itu menjamin pemenuhan hak tetap berjalan dan tak ada pegawai yang dirumahkan akibat persoalan anggaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menyebut skema pertama pembayaran gaji PPPK daerah harus bertumpu pada efisiensi. Ia pun meminta seluruh Pemda menghemat anggaran dengan menekan sejumlah pos belanja yang memungkinkan. Di antaranya adalah perjalanan kedinasan, makanan dan minuman, serta meminimalisir rapat yang tak penting.
Skema kedua adalah mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar atau belum tersalurkan kepada Pemda. Dana itu dapat terpakai untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai ketika ruang fiskal daerah terbatas. Pemerintah pusat juga akan mendorong pencairannya agar persoalan pembiayaan tak berlarut.
Ketiga, tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang telah melakukan efisiensi dan masih kekurangan anggaran. Skema itu berlaku terutama bagi daerah yang tak mempunyai atau jumlah DBH-nya yang belum mencukupi kebutuhan belanja pegawai. “Ini kebijakan presiden yang sangat memberikan atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib seperti belanja pegawai,” ungkap Tito Karnavian, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun dari jumlah itu berasal dari pembayaran DBH kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU. Harapannya, dukungan fiskal itu dapat membantu menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk PPPK dan paruh waktu.
Persoalan pembayaran gaji PPPK daerah turut berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintahan dalam sektor pendidikan. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan, pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Adapun pembagian kewenangan itu menentukan beban belanja pegawai yang harus ditanggung masing-masing tingkat pemerintahan.
Pemerintah juga sedang mengkaji opsi pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) tingkat pusat. Nantinya, penempatan guru-guru berfokus ke darah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik demi mewujudkan pemerataan pendistribusian. “Ini pasti akan meringankan beban pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tutur Mendagri Tito.
Skema Pembayaran Gaji PPPK Daerah Menyasar 79 Daerah Bermasalah
Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mencatat 79 daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Sehingga, akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anggaran dari masing-masing daerah, sebelum menentukan bentuk dukungan fiskal. Pendekatan itu agar tambahan anggaran berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar permintaan daerah.
Mendagri RI juga menyoroti potensi efisiensi anggaran daerah sebagai sumber pembiayaan belanja pegawai. Kabupaten Lahat menjadi salah satu contoh pascamelakukan efisiensi sejumlah belanja pendukung dan menghemat anggaran hingga Rp400 miliar. Oleh karenanya, Ia mengimbau jajaran pemda yang lain agar melakukan langkah serupa sebelum mengajukan tambahan DAU.
“Ada daerah yang sudah melakukan efisiensi, setelah kita bedah, ternyata tidak cukup. DBH tidak ada atau ada tapi tidak cukup bayar belanja pegawai, ini harus dari Menteri Keuangan. Tapi saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi/skema pertama, red), jangan langsung minta tambahan DAU,” ujar Tito Karnavian.
Persoalan skema pembayaran gaji PPPK daerah tak semata bergantung dari tambahan transfer dari pemerintah pusat. Efisiensi menjadi tahap awal, sementara DBH dan tambahan DAU berfungsi sebagai instrumen penyangga ketika kapasitas fiskal daerah benar-benar tak mencukupi. Pola itu membuat kemampuan daerah mengendalikan belanja menjadi faktor penting dalam memastikan pembayaran gaji PPPK. (ADR)