Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mencatat sebanyak 18 nelayan asal Aceh masih menjalani proses hukum di Thailand terkait dugaan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut. Pemerintah daerah menyebut kasus ini merupakan lanjutan dari penangkapan 19 nelayan yang sebelumnya diamankan otoritas Thailand.
Kepala DKP Aceh, Safrizal, mengatakan dari total 19 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap pada 10 Maret 2026, satu orang telah dipulangkan ke Indonesia. "Dari total 19 orang nelayan asal Aceh Timur baru satu orang atas nama M Yunus yang sudah dipulangkan dikarenakan ABK masih di bawah umur, sehingga tinggal 18 ABK lagi di sana," kata Safrizal di Banda Aceh, Senin (8/6/2026).
Para nelayan tersebut diketahui berasal dari dua kapal berbeda yang beroperasi saat penangkapan terjadi. Kapal pertama, KM Bahagia Satu, membawa lima anak buah kapal (ABK), sementara kapal kedua KM Aneuk Manja membawa 14 ABK. Dari kelompok tersebut, 18 ABK masih berada di Thailand untuk menjalani proses hukum. Pemerintah daerah menyebut seluruh proses penanganan kasus masih terus dipantau.
Safrizal menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan perkembangan kasus para nelayan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada pembaruan signifikan terkait status hukum mereka di Thailand. Ia menambahkan informasi lanjutan akan disampaikan setelah ada perkembangan resmi dari otoritas terkait. DKP Aceh juga memastikan pemantauan terhadap proses hukum para nelayan tetap berjalan.
Di sisi lain, Safrizal mengingatkan para nelayan agar lebih berhati-hati dalam menentukan wilayah tangkapan ikan di laut. Ia menekankan pentingnya memahami batas wilayah perairan Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Nelayan juga diimbau membawa alat navigasi seperti kompas dan perangkat pendukung lain saat melaut untuk menghindari masuk ke wilayah negara lain secara tidak sengaja. Pemerintah berharap kesadaran ini dapat meningkatkan keselamatan dan kepatuhan nelayan di lapangan. (ANT/RAI)