JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama jajaran Polres Dharmasraya menemukan fakta mengejutkan saat meninjau langsung lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sempat terbakar pada 15 September 2026 tersebut terbukti telah ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Mendapati temuan tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan agar pihak kepolisian mengusut tuntas pihak pembakar dan perambah hutan, serta mempercepat proses pencabutan tanaman sawit ilegal untuk digantikan kembali dengan jenis tanaman hutan dan buah-buahan sebagai langkah restorasi. "Belum lama ini kami bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan lapangan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan. Ternyata ada lahan yang telah ditanami sawit. Kami kembali mengingatkan masyarakat. Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan," tegas Bupati Annisa Suci Ramadhani dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).
Sebagai tindakan tegas di lapangan, Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi (police line) di sekeliling area terdampak, sementara Pemkab Dharmasraya mendirikan plang larangan keras mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla kawasan hutan. Langkah ini ditempuh guna mengamankan barang bukti serta menghentikan seluruh aktivitas perambahan ilegal.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyatakan bahwa pihaknya bakal memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian guna mengungkap kronologi serta menyeret pihak yang paling bertanggung jawab ke proses hukum. "Terkait temuan di Bukit Lantak, kepolisian akan melakukan tindak lanjut, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan berada di sekitar lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar AKBP Kartyana Widyarso.
Di sisi lain, Bupati Annisa mengapresiasi kinerja cepat Satgas Karhutla tingkat nagari yang dibentuk sejak 9 September 2026. Berdasarkan pantauan aplikasi SiPongi Kemenhut, wilayah Dharmasraya sejatinya telah mencatatkan nihil hotspot (titik panas) sejak 23 September 2026, sehingga kabut asap tipis yang sempat melintas diperkirakan merupakan kiriman dari daerah tetangga.
Guna memulihkan fungsi ekologis kawasan HPT Bukit Lantak, Pemkab Dharmasraya bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya langsung menggelar aksi penghijauan kembali. Kepala UPT KPHP Dharmasraya, Bobby Habibullah, mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi status hukum kawasan hutan agar tidak terjerat pidana kehutanan, sembari mendampingi penanaman serentak bibit pohon hutan dan tanaman buah sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pelestarian lingkungan berkelanjutan. (MAR)