AFU.id

Wantimpres Prabowo Digaji Rp76,5 Juta Sebulan, Dapat Fasilitas Setara Menteri, Ini Tugasnya

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan gaji bulanan sebesar Rp76,5 juta dan fasilitas setara menteri, sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam pemerintahan, baik saat diminta maupun tidak, dengan ketentuan bahwa isi nasihat tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan. Pembiayaan untuk gaji dan fasilitas anggota Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wantimpres Prabowo Digaji Rp76,5 Juta Sebulan, Dapat Fasilitas Setara Menteri, Ini Tugasnya
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sekretariat Presiden)
  1. Pratikno — Ketua

  2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua

  3. Shinta Nuriyah Wahid

  4. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab

  5. Bambang Soesatyo

  6. Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar

  7. Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan

  8. Chairul Tanjung

  9. Salim Segaf Aljufri

  10. K.H. Anwar Iskandar

  11. K.H. Said Aqil Siradj

  12. K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

  13. Philip Kuncoro Wijaya

  14. Budi Tanuwibowo

  15. Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana

  16. Soekarwo

  17. Jusuf Hamka

  18. Dato’ Sri Tahir

  19. Yusuf Wanandi

  20. Margarito

  21. Rocky Gerung

  22. Mohamad Hatta

  23. Muhammad Qodari

  24. Anwar Usman

  25. Zaki Manuputty

  26. Ignasius Jonan

Berita Terkait

Pilihan Redaksi