Presiden Prabowo Subianto melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Jakarta pada 2 Oktober 2026, dengan Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Anggota Wantimpres terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh agama, politikus, dan pakar hukum, seperti Rocky Gerung dan Anwar Usman. Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sekretariat Presiden)
JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto melantik 24 tokoh sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam susunan tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dipercaya menjadi anggota sekaligus Ketua Wantimpres.
Sementara mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh agama, politikus, pengusaha, hingga pakar hukum. Di antaranya terdapat Rocky Gerung, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Muhammad Quraish Shihab, Shinta Nuriyah Wahid, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, serta Chairul Tanjung.
Nama lainnya yakni Salim Segaf Aljufri, Anwar Iskandar, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Ida Bagus Purwalaksana, Soekarwo, Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, Yusuf Wanandi, Margarito, Mohamad Hatta, dan Muhammad Qodari. Dua nama lain, yakni Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan, tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres), tetapi tidak hadir dalam prosesi pelantikan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Prabowo saat memandu pengucapan sumpah jabatan.
Wantimpres merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Keberadaan Wantimpres memiliki dasar hukum dalam Pasal 16 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ketentuan mengenai Wantimpres kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan aturan tersebut, Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya memberikan nasihat dan pertimbangan terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat tersebut dapat diberikan ketika diminta Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres apabila dinilai diperlukan. Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang menjalankan pemerintahan secara langsung. Perannya berada pada pemberian masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga tidak diperbolehkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden kepada pihak lain. Selain memberikan nasihat dan pertimbangan, anggota Wantimpres dapat dilibatkan dalam agenda kenegaraan tertentu atas permintaan Presiden. (FAD)