AFU.id

Pratikno Jadi Ketua, Rocky Gerung hingga Anwar Usman Jadi Anggota, Apa Sebenarnya Fungsi Wantimpres?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Presiden Prabowo Subianto melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Jakarta pada 2 Oktober 2026, dengan Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Anggota Wantimpres terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh agama, politikus, dan pakar hukum, seperti Rocky Gerung dan Anwar Usman. Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Pratikno Jadi Ketua, Rocky Gerung hingga Anwar Usman Jadi Anggota, Apa Sebenarnya Fungsi Wantimpres?
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sekretariat Presiden)

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Keberadaan Wantimpres memiliki dasar hukum dalam Pasal 16 UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Ketentuan mengenai Wantimpres kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan aturan tersebut, Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya memberikan nasihat dan pertimbangan terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat tersebut dapat diberikan ketika diminta Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres apabila dinilai diperlukan. Dengan demikian, Wantimpres bukan lembaga yang menjalankan pemerintahan secara langsung. Perannya berada pada pemberian masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga tidak diperbolehkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden kepada pihak lain. Selain memberikan nasihat dan pertimbangan, anggota Wantimpres dapat dilibatkan dalam agenda kenegaraan tertentu atas permintaan Presiden. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi