AFU.id

Wantimpres Baru Dilantik Prabowo, Bagaimana Rincian Tugas dan Batas Kewenangannya?

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, yang dipimpin oleh Pratikno sebagai Ketua. Wantimpres berfungsi sebagai lembaga penasihat yang memberikan nasihat dan pertimbangan strategis kepada Presiden mengenai berbagai isu nasional, tanpa memiliki kewenangan eksekutif seperti kementerian. Dengan pelantikan ini, diharapkan Wantimpres dapat membantu Presiden dalam mengambil keputusan penting dengan masukan dari anggota yang berpengalaman dari berbagai latar belakang.

Wantimpres Baru Dilantik Prabowo, Bagaimana Rincian Tugas dan Batas Kewenangannya?
Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Berita Terkait

Pilihan Redaksi