JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota baru Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Susunan baru tersebut dipimpin Pratikno sebagai Ketua, Muhammad Hatta sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota. Pelantikan ini kembali membuat nama Wantimpres menjadi perhatian publik, terutama karena lembaga tersebut berada sangat dekat dengan Presiden tetapi jarang muncul dalam sorotan sehari-hari.
Banyak masyarakat mengenal Wantimpres sebagai lembaga penasihat Presiden. Namun tidak sedikit yang belum memahami apa sebenarnya tugas, fungsi, dan peran lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Padahal, berbagai masukan strategis yang diberikan Wantimpres dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan di tingkat tertinggi pemerintahan.
Berbeda dengan kementerian yang memiliki kewenangan menjalankan program dan mengelola anggaran negara, Wantimpres tidak memiliki fungsi eksekutif. Anggota Wantimpres tidak mengeluarkan kebijakan, tidak menjalankan proyek pemerintah, dan tidak memimpin birokrasi kementerian. Fungsi utamanya adalah memberikan pandangan, saran, dan pertimbangan strategis kepada Presiden mengenai persoalan-persoalan kenegaraan.
Secara sederhana, tugas Wantimpres dapat diringkas dalam beberapa fungsi utama:
Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden mengenai berbagai kebijakan strategis nasional.
Menyampaikan masukan atas isu politik, ekonomi, hukum, pertahanan, keamanan, pendidikan, hingga hubungan internasional yang sedang dihadapi pemerintah.
Memberikan pertimbangan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif anggota sendiri ketika melihat adanya persoalan yang dianggap penting bagi negara.
Menjadi sumber pandangan alternatif di luar kabinet, sehingga Presiden memperoleh perspektif yang lebih luas sebelum mengambil keputusan.
Membantu Presiden membaca dinamika masyarakat dan arah kebijakan jangka panjang melalui pengalaman para anggota yang berasal dari berbagai latar belakang.
Karena fungsinya sebagai pemberi pertimbangan, anggota Wantimpres biasanya berasal dari kalangan yang memiliki pengalaman panjang di bidang tertentu. Tidak sedikit yang merupakan mantan menteri, mantan pejabat tinggi negara, akademisi, tokoh agama, profesional, maupun tokoh masyarakat yang dianggap memiliki kapasitas memberikan masukan kepada Presiden.
Dalam praktiknya, Wantimpres sering disebut sebagai salah satu lingkaran terdekat Presiden. Sebab, berbagai rekomendasi yang mereka hasilkan disampaikan langsung kepada kepala negara tanpa harus melalui birokrasi kementerian. Karena itu, komposisi anggota Wantimpres sering dibaca sebagai gambaran siapa saja tokoh yang dipercaya Presiden untuk ikut memberikan pandangan terhadap arah pemerintahan.
Pelantikan 26 anggota baru Wantimpres juga dilakukan di tengah sejumlah perubahan besar dalam susunan pemerintahan. Beberapa nama yang masuk berasal dari latar belakang politik, birokrasi, akademik, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa Presiden ingin memperoleh masukan dari berbagai bidang sebelum mengambil keputusan strategis pada periode pemerintahan yang sedang berjalan.
Meski tidak memiliki kewenangan menjalankan program pemerintah secara langsung, posisi Wantimpres tetap dianggap penting dalam membantu Presiden membaca berbagai persoalan yang berkembang. Dengan pelantikan anggota baru hari ini, lembaga tersebut kembali mendapat mandat untuk menjalankan fungsi konsultatif dan memberikan pertimbangan terhadap berbagai isu strategis yang akan dihadapi pemerintahan Prabowo Subianto ke depan. (RHU)