JAKATA - AFU - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 1.800 buah rokok elektrik atau vape yang akan diedarkan melalui kantor Pos Indonesia pada Agustus tahun lalu. Barang tersebut disebut mengandung zat adiktif berbahaya ketamin dan etomidate.
Ketamin bersifat dissociative anesthetic atau membuat pengguna merasa terlepas dari tubuh/realitas. Penggunanya akan merasakan efek euforia, halusinasi. Pemakaian berulang bisa menyebabkan ketergantungan psikologis hingga gangguan memori.
Sedangkan etomidate adalah zat yang digunakan untuk induksi anestesi cepat, terutama di kondisi darurat, misalnya sebelum intubasi. Zat ini tidak menghasilkan euforia atau efek “high” seperti ketamin. Risiko utama bukan adiksi, tapi pada penekanan fungsi adrenal jika digunakan berulang.
Meski begitu, Kepala BNN saat itu, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan penemuan vape itu memang cuma sedikit jumlahnya, tetapi 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya.
Penyelidikan lanjutan menemukan adanya laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir .
Pada periode yang sama, BNN mulai mencermati langkah tegas Singapura yang melarang total vape dan mengkategorikan etomidate sebagai narkotika. Penemuan awal itu sekaligus menjadi babak baru perjalanan panjang upaya pelarangan vape.
Pada Selasa (7/4/2026) Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total vape di Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika .
Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang mengandung berbagai zat berbahaya yaitu sintetik kanabinoid dan methamphetamine yang merupakan jenis narkotika golongan I, serta etomidate yang merupakan jenis narkotika golongan II.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," kata Komjen Suyudi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan BNN untuk melarang total penggunaan vape.
"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas. Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” katanya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga turut mendukung. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama, karena terkait kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” ujar Mufti, Sabtu (11/4/2026).
Bahaya Sama dengan Perokok
Pakar pulmonologi Agus Dwi Susanto menyatakan paparan vape tetap berisiko bagi perokok pasif karena mengandung zat berbahaya yang dapat terhirup oleh orang di sekitarnya.
Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu menjelaskan baik rokok konvensional maupun vape sama-sama menghasilkan paparan zat seperti nikotin, bahan karsinogen, dan partikel yang dapat memicu peradangan.
Guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Faisal Yunus menegaskan vape tidak dapat dianggap sebagai alternatif yang aman.
Menurut dia, meskipun memiliki mekanisme yang berbeda, keduanya tetap menghasilkan paparan zat berbahaya yang berdampak pada tubuh.
“Aerosol vape mengandung nikotin dalam kadar yang sering lebih tinggi, serta zat seperti formaldehid, asetaldehid, dan logam berat yang dapat menimbulkan inflamasi paru, stres oksidatif, dan gangguan fungsi pembuluh darah,” ujarnya.
Kenapa BPOM Tidak Bisa Ikut Melarang?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan, peran lembaganya difokuskan pada pengawasan setelah produk beredar (post-marketing) serta pengaturan pelabelan. Pendekatan yang diambil adalah memilah produk yang memenuhi standar dan yang melanggar ketentuan.
“Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, BPOM juga memiliki kewenangan menyusun standar teknis bagi produk vape yang boleh beredar, sekaligus melarang produk tertentu yang terbukti melanggar aspek hukum maupun kesehatan.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menyebutkan bahwa kandungan narkotika umumnya ditemukan pada produk dari jalur tidak resmi, bukan yang dijual di toko bercukai.
Senada, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi yang menilai pendekatan pengendalian saat ini sudah sesuai regulasi, namun tetap menekankan perlunya tindakan tegas terhadap produk yang mengandung narkotika.
“Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang,” katanya, mengutip Bisnis, Senin (20/4).
Peneliti Utama dan Ketua Kelompok Riset Tembakau dari National Drug and Alcohol Research Centre (NDARC) UNSW Sydney, Associate Professor Ryan Courtney menyampaikan bahwa tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi untuk upaya berhenti merokok.
"Rokok elektronik memang bukan solusi instan. Namun, hasil riset telah menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif ini bisa menjadi opsi untuk berhenti merokok yang menjanjikan," ujar Ryan, Rabu.
Merespons hasil penelitian tersebut, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan menilai temuan ini sejalan dengan riset-riset sebelumnya.
Ia merujuk pada penelitian Randomized Controlled Trial yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada 2019, yang menunjukkan tingkat keberhasilan berhenti merokok pada pengguna produk tembakau alternatif mencapai 18 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan pengguna NRT yang hanya 9,9 persen setelah satu tahun.
Di sisi lain, Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria mengungkapkan sejak 2018, produk rokok elektrik telah masuk sebagai komoditas kena cukai.
Bahkan hingga 2025, penerimaan cukai dari sektor ini disebutnya tercatat mencapai sekitar Rp2,8 triliun, dengan nilai ekspor mencapai sekitar US$518 juta. (EER)