AFU.id

Wacana Larangan Vape, Mengapa BPOM Tidak Ikut Melarang?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total penggunaan vape di Indonesia setelah menemukan 1.800 rokok elektrik yang mengandung zat adiktif berbahaya, seperti ketamin dan etomidate, yang dapat menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius. Meskipun ada dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa mereka tidak dapat melarang secara keseluruhan karena vape memiliki dasar hukum yang jelas dan fokus pada pengawasan produk yang beredar.

Wacana Larangan Vape, Mengapa BPOM Tidak Ikut Melarang?
I,ustrasi rokok elektrik atau vape (Dok. Foto AFU)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke netral

Kiri25%
Suara
Netral50%
Media Indonesia
Okezone
Kanan25%
Kompas

Berita Terkait

Pilihan Redaksi