JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Penjelasan ini disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai ketentuan berbusana bagi para Kadet perempuan di kampus tersebut.
Berdasarkan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab. "Aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan, di mana para Kadet diarahkan untuk mengamalkan ajaran agama masing-masing, serta dijamin haknya dalam menjalankan ibadah dan pembinaan mental selama masa pendidikan," demikian dikutip dari keterangan pers Kemhan yang diterima Afu.id, Minggu (23/8/2026).
Mengenai tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Kemhan menjelaskan, kebijakan tersebut hanya diterapkan pada kegiatan tertentu. Pertimbangan utamanya adalah aspek keamanan, keselamatan, serta kebebasan bergerak dan penggunaan perlengkapan latihan, bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan agama.
Dalam aktivitas sehari-hari, Kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus seperti pelaksanaan magang. Sementara untuk kegiatan pendidikan dan latihan rutin, pakaian Kadet disesuaikan dengan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
"Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai kaidah agama masing-masing," demikian pernyataan Kemhan.
Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan seragam Kadet Unhan disesuaikan untuk mengomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.
Pengaturannya akan dibuat secara seragam dan proporsional, mencakup tata cara penggunaan yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, dan keselamatan tanpa mengganggu kebebasan gerak selama latihan. ”Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan,” tulis Kemhan.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga tercipta kesamaan pemahaman di seluruh lingkungan pendidikan Unhan. "Kemhan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, berkarakter, serta menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kebhinekaan," pungkas pernyataan tersebut. (MAR)