JAKARTA, AFU.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu saat ini belum mendesak lantaran pelaksanaan Pemilu 2029 masih lama. Di sisi lain, proses penyusunan draf RUU tersebut di internal parlemen memang tengah berjalan alot.
Menkum Supratman menjelaskan, regulasi yang ada saat ini masih sangat layak digunakan, bahkan jika tahapan pemilu sudah harus dimulai. Karena itu, Pemerintah berposisi pasif dan hanya menunggu draf inisiatif dari legislatif.
"Nggak ada urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang. Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang. Jadi, tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Supratman menambahkan bahwa pembagian peran inisiatif regulasi politik sudah berjalan sesuai kebiasaannya. RUU Pemilu selalu menjadi usul inisiatif DPR karena bersinggungan langsung dengan kepentingan partai politik, berbeda dengan Undang-Undang Partai Politik yang biasanya diinisiasi oleh Pemerintah.
"Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu. Karena yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar adalah terkait dengan partai politik. Jadi dari dulu, yang namanya undang-undang pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR," tambahnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima yang sebelumnya memberikan keterangan pada Selasa (12/5/2026), mengungkapkan bahwa penyusunan draf inisiatif di internal parlemen memang tidak mudah. Prosedur ini mewajibkan seluruh fraksi di Senayan untuk menyepakati satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tunggal sebelum diserahkan kepada pemerintah.
"Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM, tidak bisa kita ini beda DIM antara satu fraksi dengan fraksi yang lain. Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi," jelas Aria.
Lebih lanjut, Aria menyebut penyusunan menjadi ulet dan alot karena fraksi-fraksi harus mencari titik temu pada isu-isu krusial, terutama terkait penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru dan penetapan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
"Memang nggak mudah menerjemahkan keputusan MK yang kali ini. Yang kedua, ini inisiatif DPR, kita dalam satu daftar inventarisasi masalah misalnya soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih," pungkasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof Umbu Rauta mengatakan, UU Pemilu yang ada sekarang layak diubah.
Ada enam isu strategis terkait pemisahan pemilu dan desentralisasi. Pertama, ambang batas Pilkada dinilai tidak lagi relevan dengan keserentakan pemilu lokal, sehingga perlu diantisipasi potensi monopoli partai politik dan meningkatnya jumlah kandidat.
Kedua, partai politik (Parpol) tingkat daerah harus diberi ruang menentukan calon yang paham isu lokal, bukan sekedar rekomendasi yang bersifat elitis dari pusat.
Pembahasan revisi UU Pemilu penting melibatkan partisipasi publik secara bermakna termasuk lembaga terkait seperti DPD. Dampak pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diatur dalam revisi UU Pemilu.
“Untuk desentralisasi politik dia (parpol tingkat lokal, -red) harus diberi ruang cukup untuk berperan. Untuk kandidasi bakal calon harus ada ruang parpol tingkat daerah dia tidak lagi sekedar menerima rekomendasi pusat,” ujarnya.
Ketiga, penentuan Parpol peserta pemilu nasional dan lokal dilakukan sejak tahapan pemilu nasional. Keempat, kampanye pemilu anggota DPRD dan calon kepala daerah dilaksanakan secara bersamaan atau sepaket.
Kelima, keserentakan pemilu lokal tidak boleh mengurangi kompetisi pemilu anggota DPRD. Keenam, koalisi partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk secara simetris berdasarkan kesepakatan antara dewan pimpinan pusat dan dewan pimpinan daerah.
Dia menegaskan, partisipasi publik yang bermakna sangat penting dalam pembahasan RUU Pemilu. Tanpa itu, terdapat risiko yuridis berupa berulangnya uji konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif. (FAD)