JAKARTA, AFU.ID — Petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyiapkan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026). Rencana tersebut disebarkan melalui poster aksi yang beredar di sejumlah ruang publik petani tebu. Salah satu tuntutan utamanya ialah menaikkan patokan harga gula di tingkat petani menjadi Rp16.875 per kilogram.
Poster aksi juga memuat tuntutan penghapusan Harga Eceran Tertinggi gula dan penetapan rendemen tebu minimal 8 persen. Petani turut menyoroti kenaikan harga pupuk serta rendahnya harga gula yang dinilai menekan pendapatan mereka. Belum terdapat informasi terbuka mengenai jumlah peserta, daerah asal massa, maupun rute menuju lokasi aksi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen sebelumnya mengatakan patokan harga gula petani tidak mengalami penyesuaian selama tiga musim giling. Pada saat bersamaan, biaya pupuk nonsubsidi, tenaga kerja, sewa lahan, dan transportasi terus meningkat. “Kami mengusulkan HPP gula petani tahun 2026 sebesar Rp16.875 per kilogram. Sudah tiga tahun HPP tidak naik,” kata Soemitro dalam keterangan publik pada akhir Juli 2026.
APTRI juga mencatat harga lelang gula turun dari sekitar Rp16.000 per kilogram pada awal musim giling Mei menjadi Rp15.200 hingga Rp15.300 per kilogram pada akhir Juli. Rendemen tebu di sejumlah pabrik disebut masih berada di kisaran 7 persen, sedangkan produksi petani diperkirakan turun 10–15 persen. Seluruh angka tersebut merupakan perhitungan dan penilaian yang disampaikan APTRI.
Organisasi petani itu telah tiga kali menyampaikan usulan perubahan harga kepada Badan Pangan Nasional dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Menurut APTRI, pembahasan bersama pemerintah dan tim akademisi pada Juni 2026 menghasilkan perhitungan harga layak minimal Rp15.500 per kilogram. Namun, APTRI tetap mempertahankan usulan Rp16.875 per kilogram berdasarkan perhitungan biaya usaha tani.
APTRI menyebut patokan yang diperjuangkan sebagai harga pokok penjualan gula petani. Sementara itu, pemerintah menggunakan istilah Harga Acuan Penjualan di tingkat produsen yang ditetapkan Rp14.500 per kilogram melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Hingga Senin, belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan angka acuan tersebut. (RHU)