AFU.ID - Komisi XI DPR RI meyakini Pemerintah telah memiliki perhitungan matang untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah eskalasi konflik Timur Tengah yang memicu kenaikan harga minyak mentah dunia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait skema perhitungan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dia (Purbaya) akan menjaga apa yang menjadi keinginan Presiden (Prabowo Subianto) untuk selalu berada di sisi rakyat dan kemudian beliau menyiapkan exercise-nya," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 7 April 2026.
Misbakhun menjelaskan, meski asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar US$70 per barel, acuan yang digunakan pemerintah adalah rata-rata harga dalam periode tertentu, bukan lonjakan harian.
"Misalnya, average (rata-rata harga minyak) di US$90. Kalau sebelumnya di US$60 terus US$90, US$60 tambah US$90 kan US$150. Kalau dibagi dua dalam dua kuartal cuma US$75. Kita cuma ada fall sekitar US$5," jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain faktor rata-rata harga, Misbakhun menyebut ketahanan APBN terjaga berkat kenaikan harga komoditas ekspor seperti batu bara, nikel, dan minyak kelapa sawit yang biasanya mengikuti tren kenaikan harga minyak dunia (windfall profit).
Sebagai langkah penguatan, Misbakhun mengusulkan penerapan windfall tax atau pajak tambahan bagi perusahaan sumber daya alam yang mendapatkan keuntungan berlipat dari situasi ini. Hal ini dinilai adil karena operasional mereka menggunakan fasilitas negara.
"Mereka berbagi beban di sini karena semua keuntungan bisnis yang diperoleh itu fasilitas negara. Penggunaan lahan hutan, penguasaan konsesi pertambangan, dan sebagainya," pungkasnya. (fad/asw)