Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Rp2,679 Triliun Aset Transmigrasi Belum Optimal, 79 Persen Infrastruktur Menunggu Hibah
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Aset transmigrasi Indonesia tercatat mencapai Rp2,679 triliun pada akhir 2025, namun 79% infrastruktur seperti jalan dan irigasi belum sepenuhnya selesai dalam proses hibah, yang berpotensi mengganggu pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut. Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, menekankan pentingnya kejelasan status aset agar dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, dan mengingatkan bahwa penyelesaian administrasi aset adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan manfaat infrastruktur. Kementerian juga sedang menyusun peta jalan untuk menyelesaikan inventarisasi dan penilaian Hak Pengelolaan Transmigrasi agar tata kelola aset dapat berjalan efektif.
Tim Kementrans RI mengecek kondisi padi di lahan persawahan Kawasan Transmigrasi Salor, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto: Kementrans RI)
JAKARTA, AFU.ID — Aset transmigrasi tercatat mencapai Rp2,679 triliun pada akhir 2025, tapi sebagian proses pengalihan infrastrukturnya belum tuntas. Dari aset tetap senilai Rp925,62 miliar, sekitar 79% berupa jalan, irigasi, dan jaringan yang belum seluruhnya selesai proses hibahnya. Kondisi itu berpotensi memengaruhi kejelasan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang telah terbangun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (Kementans RI) per 31 Desember 2025, total aset kementerian mencapai Rp2,679 triliun. Nilai itu terdiri atas aset lancar Rp840,08 miliar, aset tetap Rp925,62 miliar, dan aset lainnya Rp913,32 miliar. Komposisinya menunjukkan nilai aset negara yang perlu tertata, seiring dengan konsolidasi Kementrans RI sebagai kementerian mandiri.
Sementara itu, persoalan utama terdapat pada sebagian aset tetap yang berada di kawasan transmigrasi. Sekitar 79% aset tetap berupa jalan, irigasi, dan jaringan berasal dari penataan kelembagaan sebelumnya. Infrastruktur itu belum seluruhnya menyelesaikan proses hibah kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi menjadi penting agar pengelolaan dan pemeliharaan aset mempunyai dasar yang jelas. Tanpa kejelasan status, fasilitas yang sudah ada berisiko tak segera terkelola secara optimal oleh pihak yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, persoalan administrasi dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan manfaat infrastruktur bagi seluruh masyarakat transmigrasi.
Menteri Transmigrasi (Mentrans) RI, M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan penertiban aset tak semata-mata berkaitan dengan pencatatan neraca. Ia menekankan, fasilitas yang telah berdiri harus mempunyai status jelas dan memberikan manfaat nyata bagi segenap masyarakat. “Kami ingin seluruh aset negara memiliki status yang jelas dan tercatat dengan benar, jangan sampai fasilitas sudah dibangun tapi manfaatnya belum optimal karena persoalan administrasinya belum selesai,” ungkapnya, Jumat (21/9/2026).
Aset Transmigrasi Masih Butuh Penyelesaian Status dan Pengelolaan
Di sisi lain, Kementrans RI juga mencatat aset lainnya sebesar Rp913,32 miliar. Nilai itu antara lain berasal dari pencatatan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang telah bersertifikat berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian. Kementerian pun masih menyusun peta jalan untuk menyelesaikan inventarisasi dan penilaian seluruh HPL Transmigrasi.
Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencakup inventarisasi aset tetap yang tersaji dalam neraca pembuka kementerian. Langkah itu menjadi bagian dari konsolidasi kelembagaan setelah Kementrans RI kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri. Oleh karenanya, perlu memastikan proses pencatatan berjalan seiring dengan kejelasan status dan pengelolaan aset.
Menteri Iftitah menyampaikan, penyelesaian aset merupakan pekerjaan transisi yang harus tuntas. Menurutnya, kejelasan aset dan pengelolaan harus berujung pada manfaat langsung bagi masyarakat. “Tata kelola yang baik bukan tujuan akhirnya, melainkan aset negara benar-benar bekerja,” tuturnya.
Aset transmigrasi senilai Rp2,679 triliun tak cukup terlihat dari keberhasilan pencatatannya dalam laporan keuangan. Persoalan yang lebih menentukan berada pada penyelesaian status, hibah, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur di lapangan. Jika proses itu berlarut, maka nilai aset yang besar belum tentu berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat. (ADR)