AFU.id

Rp2,679 Triliun Aset Transmigrasi Belum Optimal, 79 Persen Infrastruktur Menunggu Hibah

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Aset transmigrasi Indonesia tercatat mencapai Rp2,679 triliun pada akhir 2025, namun 79% infrastruktur seperti jalan dan irigasi belum sepenuhnya selesai dalam proses hibah, yang berpotensi mengganggu pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut. Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, menekankan pentingnya kejelasan status aset agar dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, dan mengingatkan bahwa penyelesaian administrasi aset adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan manfaat infrastruktur. Kementerian juga sedang menyusun peta jalan untuk menyelesaikan inventarisasi dan penilaian Hak Pengelolaan Transmigrasi agar tata kelola aset dapat berjalan efektif.

Rp2,679 Triliun Aset Transmigrasi Belum Optimal, 79 Persen Infrastruktur Menunggu Hibah
Tim Kementrans RI mengecek kondisi padi di lahan persawahan Kawasan Transmigrasi Salor, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. (Foto: Kementrans RI)

Aset Transmigrasi Masih Butuh Penyelesaian Status dan Pengelolaan

Di sisi lain, Kementrans RI juga mencatat aset lainnya sebesar Rp913,32 miliar. Nilai itu antara lain berasal dari pencatatan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang telah bersertifikat berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian. Kementerian pun masih menyusun peta jalan untuk menyelesaikan inventarisasi dan penilaian seluruh HPL Transmigrasi.

Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mencakup inventarisasi aset tetap yang tersaji dalam neraca pembuka kementerian. Langkah itu menjadi bagian dari konsolidasi kelembagaan setelah Kementrans RI kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri. Oleh karenanya, perlu memastikan proses pencatatan berjalan seiring dengan kejelasan status dan pengelolaan aset.

Menteri Iftitah menyampaikan, penyelesaian aset merupakan pekerjaan transisi yang harus tuntas. Menurutnya, kejelasan aset dan pengelolaan harus berujung pada manfaat langsung bagi masyarakat. “Tata kelola yang baik bukan tujuan akhirnya, melainkan aset negara benar-benar bekerja,” tuturnya.

Aset transmigrasi senilai Rp2,679 triliun tak cukup terlihat dari keberhasilan pencatatannya dalam laporan keuangan. Persoalan yang lebih menentukan berada pada penyelesaian status, hibah, pengelolaan, dan pemeliharaan infrastruktur di lapangan. Jika proses itu berlarut, maka nilai aset yang besar belum tentu berbanding lurus dengan manfaat yang diterima masyarakat. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi