JAKARTA, AFU.ID - Modus operandi dugaan tindak pidana korupsi ekspor serta praktik transfer pricing yang melibatkan produsen bubur kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) untuk periode tahun 2008 hingga 2025 terbingkar. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar mengonfirmasi, penanganan perkara ini berdasar pada temuan perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp2 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung telah mengumpulkan alat bukti yang kuat melalui pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, serta penyitaan dokumen fisik dan perangkat elektronik. Dari penyidikan tersebut, PT TPL—perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan—terbukti melakukan penjualan ekspor kepada entitas perusahaan afiliasinya menggunakan skema under invoicing atau pendaftaran nilai di bawah harga pasar sebenarnya.
Penyimpangan tersebut dilakukan secara berkala dengan memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor dari Indonesia. PT TPL sengaja melaporkan jenis barang sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, jika ditinjau dari karakteristik, spesifikasi kegunaan, hingga harga pasar dunia, produk yang dikirimkan sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki pos tarif atau HS code berbeda.
"Perusahaan melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau BHKP (bleached hardwood kraft pulp). Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan dissolving pulp yang HS code-nya berbeda," pemaparan Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
Estimasi kerugian negara sebesar Rp2 triliun tersebut masih bersifat perhitungan awal penyidik, sementara nilai pasti dan resminya sedang dikaji mendalam oleh tim auditor. Saiful menegaskan bahwa manipulasi dokumen ekspor serta selisih nilai jual tersebut secara langsung menggerus penerimaan dan pendapatan negara yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ujar Saiful.
Pengungkapan skandal korupsi ekspor ini berlanjut pada penetapan dua orang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka penyelenggara negara. Penyidik Kejaksaan Agung menduga kuat kedua aparatur sipil negara tersebut terlibat aktif memuluskan praktik penyimpangan pajak dan penurunan pendapatan negara yang dilakukan oleh PT TPL.
Latar belakang penangkapan BP dan SR didasari atas pembiaran serta manipulasi tugas pengawasan. Keduanya terbukti tidak menjalankan kewajiban penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan prosedur dan program audit pajak yang telah ditetapkan. Sebagai imbalan atas pengabaian tugas pengawasan tersebut, kedua tersangka diduga kuat menerima aliran dana dari pihak PT TPL.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pejabat pajak itu dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP Nasional (UU No. 1/2023) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, serta sangkaan subsider Pasal 604 KUHP Nasional. (MAR)