Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50% untuk iuran BPJSTK kepada sekitar 4.000 pekerja di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bagian dari upaya mencapai target zero dumping pada 2028. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan dan berkomitmen untuk meningkatkan transformasi pengelolaan sampah melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
JAKARTA, AFU.ID — Sekitar 4.000 pekerja Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menerima diskon sebesar 50% untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Angka itu merupakan akumulasi dari kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta sejak 2017 silam. Yang mana, menjadi salah satu langkah untuk mengejar target zero dumping (nol limbah) pada 2028 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan perlindungan sosial terhadap pekerja informal sektor persampahan merupakan bagian penting dalam transformasi pengelolaan sampah. Ia lantas mengharapkan kolaborasi dengan pemerintah pusat, BPJSTK, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjamin perlindungan yang layak bagi pemilah sampah. “Kami mengeluarkan sekitar 806 juta rupiah untuk 2026, jadi mohon agar program yang sudah baik ini dapat dilanjutkan bersama,” ungkapnya, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) menyatakan pemerintah berupaya memastikan seluruh pekerja Indonesia memperoleh jaminan sosial. Contohnya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50%, dari Rp16.800 menjadi 8.400 per bulan. “Kami ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” tuturnya.
Pramono Anung lantas menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperkuat transformasi pengelolaan sampah dengan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan. Ia pun menyambut baik sinergi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Yang mana, mereka menghadirkan paradigma baru bagi pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal di sektor persampahan.
Gubernur Pramono menjelaskan, Jakarta sebagai kota berskala global harus mempunyai sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin baik. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengubah polapengelolaan sampah dari angkut dan buang, menjadi pilah, angkut, dan olah. Transformasi itu mendapat penguatan dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu per 1 Agustus 2026. Hal itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. “Instruksi Gubernur ini benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah, kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, dan olah,” ujar Pramono Anung.
Target Zero Dumping di TPST Bantargebang pada 2028
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah Jakarta, khususnya di TPST Bantargebang, mencapai 100% pada 2028 mendatang. Untuk mendukung target itu, pengembangan fasilitas pengolahan sampah pun terus berjalan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan. Begitu pula dengan membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengurangi sampah di tempat pemrosesan akhir.
Pramono Anung juga menyebut, gerakan memilah sampah di tingkat masyarakat terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14. “Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” papar Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mempunyai 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah dan 2.247 unit bank sampah. Lalu pengembangan 31 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai fasilitas pengolahan sampah. Sederet infrastruktur itu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100 hingga 150 ton per hari.
Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha. Gubernur Pramono bahkan tak ragu mempublikasikan nama perusahaan yang melanggar ke publik, beserta asal sampah dan alasan melakukan pencemaran lingkungan. “Kami bahkan sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda 5 juta rupiah dan akan menutup usahanya kalau masih mengulangi,” pungkasnya.
Berbagai langkah transformasi pengelolaan sampah dari Pemprov DKI Jakarta tersebut menuai apresiasi dari Menteri LH/Kepala BPLH RI, Jumhur Hidayat. Ia pun menilai, Jakarta mempunyai peluang besar menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi. Bahkan, optimistis masalah persampahan Jakarta dapat terkelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Jumhur Hidayat menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah hasil produknya. Harapannya, kebijakan itu dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular. “Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh, Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ucapnya. (ADR)