AFU.id

Kejar Target Zero Dumping 2028, 4 Ribu Pekerja TPST Bantargebang Terima Diskon 50% Iuran BPJSTK

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon 50% untuk iuran BPJSTK kepada sekitar 4.000 pekerja di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai bagian dari upaya mencapai target zero dumping pada 2028. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan dan berkomitmen untuk meningkatkan transformasi pengelolaan sampah melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Kejar Target Zero Dumping 2028, 4 Ribu Pekerja TPST Bantargebang Terima Diskon 50% Iuran BPJSTK
Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8). (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Target Zero Dumping di TPST Bantargebang pada 2028

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah Jakarta, khususnya di TPST Bantargebang, mencapai 100% pada 2028 mendatang. Untuk mendukung target itu, pengembangan fasilitas pengolahan sampah pun terus berjalan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan. Begitu pula dengan membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengurangi sampah di tempat pemrosesan akhir.

Pramono Anung juga menyebut, gerakan memilah sampah di tingkat masyarakat terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14. “Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” papar Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mempunyai 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah dan 2.247 unit bank sampah. Lalu pengembangan 31 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai fasilitas pengolahan sampah. Sederet infrastruktur itu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100 hingga 150 ton per hari.

Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha. Gubernur Pramono bahkan tak ragu mempublikasikan nama perusahaan yang melanggar ke publik, beserta asal sampah dan alasan melakukan pencemaran lingkungan. “Kami bahkan sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda 5 juta rupiah dan akan menutup usahanya kalau masih mengulangi,” pungkasnya.

Berbagai langkah transformasi pengelolaan sampah dari Pemprov DKI Jakarta tersebut menuai apresiasi dari Menteri LH/Kepala BPLH RI, Jumhur Hidayat. Ia pun menilai, Jakarta mempunyai peluang besar menjadi contoh pengelolaan sampah perkotaan yang terintegrasi. Bahkan, optimistis masalah persampahan Jakarta dapat terkelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Jumhur Hidayat menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah hasil produknya. Harapannya, kebijakan itu dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular. “Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh, Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” ucapnya. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi