JAKARTA, AFU.ID — Polisi dan TNI memperketat pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi menjelang pembacaan putusan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam. Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Dalam gugatan tersebut, pemohon tidak hanya meminta Gibran didiskualifikasi, tetapi juga menuntut pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat diuji," tulis pihak penggugat dalam berkas perkara resmi, Selasa (06/10/26). Gugatan sengketa administrasi ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya. Kelompok pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat kelulusan tingkat sekolah menengah atas milik Gibran baru terungkap belakangan ini.
Dalam berkas permohonannya, pemohon mendesak majelis hakim konstitusi untuk menyatakan penetapan hasil pilpres cacat hukum serta menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran. Petitum gugatan tersebut menuntut pembatalan sejumlah keputusan KPU mengenai hasil rekapitulasi perolehan suara pilpres serta penetapan pasangan calon terpilih secara nasional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang tata negara ini bertindak sebagai pihak termohon utama. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama kelompok relawan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara turut mengawal persidangan sebagai pihak terkait.
Jika permohonan tersebut dikabulkan malam nanti, pemohon meminta MK membatalkan ketetapan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Petitum tersebut juga mendesak mahkamah memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera menyelenggarakan sidang paripurna baru. Agenda sidang MPR ditujukan untuk memilih wakil presiden pengganti dari dua nama calon usulan kepala negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari.(RHU)