JAKARTA, AFU.ID — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AA (21) yang membegal pengemudi taksi online di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Pelaku menusuk korban dengan pisau sebelum membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban pada Selasa (6/10/2026) dini hari.
Dalam perkara ini, pelaku hendak menjual Mobil Calya Hitam itu itu ke seorang penadah di Pandeglang, Banten. Hal itu diungkap Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Reza Arif.
Arif membenarkan pelaku merencanakan perampasan tersebut untuk mendapatkan uang tunai. “Betul, mobilnya mau dijual. Telepon seluler (HP) korban juga mau dijual,” kata AKP Reza Arif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Reza menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan begal tersebut. Reza juga mengatakan, bahwa akun pemesan taksi online yang memesan atas nama seorang perempuan dipilih pelaku secara acak saat berpapasan di jalan.
Reza mengungkapkan fakta bahwa hal tersebut adalah modus pelaku. Pelaku secara acak menghampiri seorang perempuan di pinggir jalan dan meminta tolong untuk memesankan taksi daring. “Pelaku dengan pemilik akun perempuan tersebut dipastikan tidak saling mengenal,” ujar Reza.
Jatanras juga telah berhasil mengamankan barang bukti mobil milik korban. Mobil tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda dengan tempat penangkapan pelaku. “Mobil ditemukan di daerah Pandeglang dengan posisi belum sempat terjual,” ucapnya
Pelaku Ditangkap di Rangkasbitung
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Terminal Rangkasbitung, Muara, Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. "Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama inisial AA," kata Abdul kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Abdul menjelaskan bahwa pembegalan sadks itu terjadi Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Aksi begal ini bermula saat korban yang bekerja sebagai pengemudi taksi online menerima pesanan di perempatan Ciledug.
Namun, setiba di lokasi penjemputan, korban mendapati penumpang yang datang adalah seorang laki-laki, padahal pesanan tercatat atas nama perempuan. “Awalnya (korban) sempat menolak, namun pelaku memohon kepada pelapor agar mau mengantar pelaku ke Bambu Apus Pamulang, sehingga korban akhirnya mau mengantar,” ungkap Abdul.
Di tengah perjalanan, pelaku dan korban sempat berbincang. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos perjalanan. Setelah kembali menemui korban, pelaku diduga langsung menusukkan senjata tajam ke tubuh korban. Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban dan disebut berusaha menabrak korban saat melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Calya berwarna hitam milik korban, telepon genggam merek Infinix Smart 7 berwarna biru, pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (FAP)