AFU.id

Jejak Digital Syahganda Nainggolan, Kepala Bakom yang Pernah Minta Gibran Diganti

Bagikan:

Penulis: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Syahganda Nainggolan, yang baru dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) oleh Presiden Prabowo Subianto, kembali menarik perhatian setelah pernyataannya yang menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti, terutama terkait dengan perannya yang dianggap kurang signifikan dalam pemerintahan. Dalam diskusi sebelumnya, Syahganda menyoroti perlunya kewibawaan dalam posisi wakil presiden dan menyebutkan kemungkinan kompensasi politik kepada Partai Solidaritas Indonesia jika Gibran diganti, termasuk pemberian jabatan menteri. Pernyataan ini juga muncul di tengah gugatan terhadap keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak terkait syarat pendidikan yang tidak terpenuhi.

Jejak Digital Syahganda Nainggolan, Kepala Bakom yang Pernah Minta Gibran Diganti
Aktivis Syahganda Nainggolan mengikuti pelantikan sebagai Kepala Bakom di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Bicara Kompensasi Politik Jika Gibran Diganti

Dalam kesempatan yang sama, Syahganda juga membahas konsekuensi politik apabila Gibran benar-benar diganti. Dia menyebut Presiden Prabowo dapat memberikan kompensasi politik kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Salah satu skenario yang disebut adalah pemberian tiga posisi menteri kepada partai tersebut. Syahganda bahkan menyinggung kemungkinan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menduduki posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Misalnya, memberikan porsi tiga menteri kepada Partai Solidaritas Indonesia,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari jejak digital Syahganda yang kembali diperbincangkan setelah dirinya dipercaya memimpin Bakom. Pernyataan Syahganda itu kembali muncul ketika keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 juga tengah dipersoalkan melalui gugatan sejumlah pihak.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing menggugat hasil Pemilu 2024, termasuk keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon yang diwakili Bambang Widjojanto dan Refly Harun mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi