JAKARTA, AFU.ID - Ombudsman Republik Indonesia (RI) tengah melakukan kajian cepat (rapid assessment) terkait akuntabilitas pelayanan publik serta dugaan malaadministrasi dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa kajian tersebut menyoroti aspek pencegahan sebelum kejadian, penanganan saat insiden, hingga evaluasi setelah kejadian, khususnya terkait pengelolaan perlintasan sebidang.
"Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi," ujar Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Ombudsman berupaya mencari solusi agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Terkait perlintasan sebidang, Ombudsman RI akan mengkaji berbagai opsi penyelesaian untuk memastikan aspek keselamatan dapat terpenuhi.
Robert menekankan bahwa perhatian utama dalam kajian ini berada pada aspek pencegahan, termasuk persoalan palang pintu perlintasan yang dinilai masih membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian justru berpotensi menimbulkan korban dalam jumlah besar. Selain itu, aspek saat kejadian dan pascakejadian juga turut menjadi perhatian.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi antarinstansi. Meski aturan di sektor perkeretaapian dinilai sudah cukup lengkap, pelaksanaannya di lapangan masih perlu diperkuat melalui koordinasi yang lebih baik.
"Ombudsman juga melihat pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap perlintasan yang ada di wilayahnya," katanya.
Dalam dua pekan terakhir, Ombudsman telah melakukan pendalaman dengan sejumlah pihak, termasuk KAI Commuter, PT Kereta Api Indonesia, Jasa Marga, serta Kementerian Perhubungan, dan masih akan meminta keterangan dari instansi terkait lainnya.
Sebagai bagian dari pendalaman, Ombudsman juga menerima audiensi Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang di Jakarta pada Rabu (20/5).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Robert, didampingi Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Budhi Masturi beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Deddy menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak sektor sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Ia menambahkan bahwa keselamatan perlintasan sebidang tidak hanya berkaitan dengan sektor transportasi, tetapi juga menyangkut tata kelola wilayah, infrastruktur jalan, hingga partisipasi masyarakat.
Deddy berharap pembahasan terkait keselamatan perkeretaapian dapat terus diperkuat melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. (ANT/FAD)