JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Indonesia dan komunitas jurnalistik menuntut pengakuan dan perlindungan karya jurnlistik yang kini berada di tengah dominasi platform digital dan Artificial Intelligence (AI). Dalam dominasi platform Google, Youtube, Chat GPT dan sebagainya, karya-karya jurnalistik disiarkan dan digunakan untuk menyuplai AI tanpa penghargaan dan imbal balik apapun.
Tema ini dibahas dalam "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, (10/10/2026). Forum yang diinisiasi Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI ini juga melibatkan Perusahaan Media, tokoh-tokoh pers, dan para podcaster jurnalistik.
Forum yang diikuti 200-an audiens berbagai negara ini membahas keresahan para pelaku jurnalistik atas fakta bahwa platform global memperlakukan semua materi digital seolah miliknya, tanpa berpikir kelangsungan hidup pembuat konten. Saat ini platform Google, Chat GPT, dan Youtube dapat melakukan praktik agregasi, crawling, dan scraping secara bebas tanpa permisi.
Menurut data, sepanjang tahun 2025 operasional Google di Indonesia menghasilkan keuntungan Rp71 Triliun, namun hanya dishare kepada konten kreator sebesar Rp100 miliar melalui adsense. Dan ketika materi tersebut di-clipper orang lain sebagai raw material, pemilik aslinya tidak mendapatkan apa-apa lagi.
Konten jurnalistik itu diproduksi oleh perusahaan media dan jurnalis tersertifikasi dengan standar tinggi dan biaya operasional yang mahal. Produknya tidak dapat diperlakukan sebagaimana konten main-main yang hanya disawer adsense.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya aturan main yang jelas, terutama dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kepastain hukum diperlukan agar konten jurnalistik mendapat hak yang sepadan dengan tantangan produksinya. "Perlindungan konten jurnalistik bukan sekadar urusan hak cipta, tetapi tentang menghargai kerja, menjaga integritas, dan memastikan karya yang baik memiliki nilai yang layak," tandasnya.
Ia meminta para pembuat konten jurnalistik membangun ekosistem digital yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab. "Tentu upaya perlindungan ini harus berjalan seiring dengan kepentingan publik, kebebasan pers, dan akses masyarakat terhadap informasi," imbuhnya.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto menjelaskan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 telah mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan mendorong kerja sama. Sayangnya regulasi tersebut berada di luar rezim hak cipta dan belum spesifik mengatul nilai royalti. “Maka ini langkah penting untuk memastikan karya jurnalistik bermutu mendapatkan apresiasi” katanya.
Dalam rangkaian acara ini, jurnalis dan podcaster Akbar Faizal menerima Token Penghargaan (Token of Appreciation) yang diserahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas. Pemilik chanel podcast Akbar Faizal Uncensored ini dinilai berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan gagasan bersama ini.
Token penghargaan diterima bersama lima tokoh lain, yaitu Dosen Senior Hukum Kekayaan Intelektual dan Informasi Universitas Glasgow, Ursula Anka Furgal, Ketua Dewan Pers Timor Leste Antonio Maria da Conceicao Moniz Mali, Editor Visual The Losium Times Pontam Bisapra, Ketua Dewan Pers Myanmar Tint Tin Oo, dan Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia Totok Suryanto. (MJR)