JAKARTA, AFU.ID — Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah NKRI. Di Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat WNA atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dalam razia gabungan Operasi Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Polisi Militer bersandi "Waspada Wira Tobak" di wilayah Canggu. Sementara itu, di ujung barat Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara India berinisial RV yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengungkapkan, empat WNA yang diamankan di Canggu terdiri atas tiga pria—masing-masing MSI asal Mesir, serta EZM dan AA asal Rusia—dan seorang wanita asal Nigeria berinisial PGA. Ketiga WNA pria tersebut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil bekerja sebagai disc jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, WNA Mesir berinisial MSI merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA), sedangkan dua WNA Rusia masing-masing memegang VOA serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor. Di sisi lain, WNA wanita asal Nigeria berinisial PGA diamankan petugas lantaran telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama 402 hari.
"Saat ini, keempatnya tengah menjalani pendalaman terkait dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata Novyandri, Sabtu (26/9/2026). Dia memaparkan, operasi pengawasan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) malam tersebut dilaksanakan secara intensif dengan melibatkan koordinasi gabungan dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, BNN, Denpom, Satpol PP, hingga Polres Denpasar.
Novyandri menegaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan bukan semata untuk menindak, melainkan menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi menciptakan iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip bahwa Imigrasi hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi Untuk Rakyat.
Penindakan di Canggu ini melengkapi rangkaian pengawasan ketat sebelumnya pada Kamis (17/9/2026) malam di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan 13 WNA—12 perempuan dan 1 laki-laki—yang mana 12 WNA perempuan di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial berbasis pemesanan aplikasi WhatsApp.
Pada saat yang hampir bersamaan di Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pemulangan paksa atau pendeportasian serta pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia terhadap seorang WN India berinisial RV. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian di lapangan oleh tim intelijen dan penindakan.
"Hasil pemeriksaan mendalam membuktikan bahwa RV menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.
Proses pendeportasian RV dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2026), dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan terbang meninggalkan wilayah Indonesia. Seluruh proses pengembalian berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama antarinstansi di area keberangkatan internasional. Menanggapi tindakan tegas tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan konsisten.
"Meskipun Indonesia selalu terbuka dan menyambut baik kedatangan warga negara asing yang berkunjung sesuai ketentuan, tidak ada toleransi bagi setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh," pungkasnya. (ANT/MAR)